KabarBaik.co – Setelah oknum notaris Resa Andrianto sebagai tersangka, Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik terus mendalami kasus pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar dengan memeriksa belasan saksi. Tersangka berpotensi bertambah.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika Haditya Prabu mengatakan pihaknya telah memanggil 14 orang saksi untuk dimintai keterangan. Kepolisian tengah mendalami adanya implikasi atau keterlibatan pihak lain.
“Sejauh ini masih dalam proses penyidikan, sekaligus dalam rangka memenuhi berkas perkara,” terang Ipda Komang Andhika Haditya Prabu kepada awak media, Rabu (18/6).
Polisi Tangkap Notaris Nakal di Gresik: Modus Palsukan Dokumen, Tanah Korban Berkurang Ribuan Meter
Salah satu saksi yang ikut diperiksa yakni juru ukur dari Kantor Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gresik. Tidak hanya itu, polisi juga memeriksa orang tua tersangka berinisial BR.
Sesuai alur pengurusan SHM, tersangka diduga ikut melibatkan pihak lain. Hal tersebut diketahui dengan alat bukti dokumen yang telah diamankan tim penyidik.
Antara lain surat permohonan ukur ulang, gambar ukur, surat tugas pengukuran, sampai surat pernyataan penerimaan kekurangan luas tanah. “Apakah memang murni inisiatif tersangka atau ada keterlibatan pihak lain yang ikut memalsukan. Itu yang terus kami dalami,” ungkapnya.
Kuasa hukum korban Johan Widjaja pun mendukung penuh pengusutan kasus pemalsuan dokumen tersebut. Bahkan, pihaknya meyakini bahwa tersangka tidak beroperasi seorang diri.
Kasus Notaris Palsukan Dokumen Tanah di Gresik, Polisi Usut Implikasi Pihak Lain
“Klien saya tidak pernah bertemu tersangka. Namun, tiba-tiba SHM sudah terbit dan luasnya menyusut. Pasti ada pihak lain yang ikut berperan,” bebernya.
Apalagi, Johan menyebut bahwa lahan milik kliennya merupakan kawasan industri yang rawan terjadi persaingan usaha. Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan penetapan tersangka Resa Andrianto lantaran diduga memalsukan sejumlah dokumen pada 2023 lalu. Resa membuat permohonan yang mengatasnamakan korban Tjong Cien Sing.
“Berisikan tanda tangan korban, padahal korban tidak pernah memberikan kuasa. Sehingga tidak mengetahui hal tersebut,” ujarnya.
Parahnya, usia terbit SHM baru luas tanah korban menyusut 2.291 meterpersegi dari luas awal mencapai 32.750 meterpersegi. Tanah yang berkurang itu sudah berpindah kepemilikan ke pihak lainnya.
Dari pantauan di lapangan, lahan tersebut dipergunakan untuk akses jalan di kawasan industri dan pergudangan di wilayah Manyar. Akibat perbuatan tersangka, korban merugi hingga diperkirakan Rp 8 miliar. (*)