KabarBaik.co – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBCHT) di Kabupaten Bojonegoro pada tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun lalu. Kantor Bea dan Cukai Bojonegoro mencatat DBHCHT tahun ini mengalami penurunan sekitar Rp 3 miliar jika dibandingkan dengan tahun lalu.
“Dana DBHCHT Bojonegoro mengalami penurunan berdasarkan penetapan peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 6 Tahun 2024,” kata Kepala Bea dan Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan, Senin (2/9).
Iwan menyatakan, sesuai aturan yang diterbitkan Menteri Keuangan, DBHCHT Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun lalu sebesar Rp 84 miliar. Jumlah itu turun menjadi Rp 81 miliar pada tahun ini.
Namun, Iwan tidak mengetahui secara pasti penyebab penurunan DBHCHT Pemkab Bojonegoro. Dia hanya mengetahui besaran perolehan jumlah DBCHT tersebut. “Akhir tahun Bea Cukai Bojonegoro baru tahu, karena pemkab tidak ada kewajiban memberitahu,” jelas Iwan.
Meski begitu, Iwan memperkirakan salah satu hal yang menyebabkan penurunan DBHCHT Bojonegoro karena penurunan luas lahan pertanian tembakau. Kondisi tersebut berdampak pada hasil tembakau.
Menurut Iwan, DBHCHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Kewenangan Bea Cukai Bojonegoro hanya sosialisasi dan pemberantasan cukai ilegal, serta evaluasi kegiatan tersebut. Insya Allah seluruh Kantor Bea Cukai siap untuk menjadi mitra pemda sebagai narasumber atau observer sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal,” tandas Iwan. (*)