KabarBaik.co – M. Sigit Prasetyo, 36, warga Kiran, Sidoarjo hanya tertunduk lesu di Mapolsek Cerme Polres Gresik. Ia ditangkap polisi usai menggondol dan menjual motor temannya.
Peristiwa itu bermula pada 27 September 2025 lalu saat korban Taufik Syawaluddin, 26, yang tak lain tetangga tersangka sedang libur kerja. Taufik lantas mengajak Sigit untuk memancing ke kolam di wilayah Desa Pandu, Kecamatan Cerme, Gresik.
Keduanya berangkat bareng mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max W-3998-NHC milik korban. Sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka meminjam motor tersebut dengan dalih untuk membeli rokok dan es.
Namun ditunggu berjam-jam, Sigit tidak kunjung kembali. Dan berbulan-bulan juga tidak dikembalikan. Taufik akhirnya melapor ke Polsek Cerme.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mendeteksi keberadaan Sigit di wilayah Kabupaten Situbondo dan langsung menangkapnya pada Senin (12/1). Sigit pun dikeler ke kantor polisi dan mengakui perbuatannya.
“Sepeda motor korban sudah dijual di wilayah Jawa Tengah. Uangnya dipakai kebutuhan sehari-hari dan menbayar utang,” ungkap Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, Selasa (13/1).
Atas perbuatannya, Sigit dijerat pasal berlapis. Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP. (*)









