KabarBaik.co – Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri menangkap seorang pria diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Tersangka berinisial AS, 37 tahun, warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati menuturkan penangkapan terhadap pria berinisial AS itu.
Sebelumnya, petugas Buser Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Gurah.
“Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan satu orang yakni AS. AS ini ditangkap di rumahnya,” kata Sriati, Rabu (4/12).
Di rumah AS, lanjut AKP Sriati, petugas melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti. Petugas menemukan barang bukti pil dobel L 18 butir dibungkus dalam empat kertas.
“Selain itu juga disita satu ponsel milik terduga pelaku. Yang ponsel ini sebagai sarana untuk bertransaksi,” tambahnya.
Ditambahkan AKP Sriati, dari keterangan sementara AS mengaku mengedarkan pil dobel L. Ia nekat mengedarkan pil dobel L untuk menambah kebutuhan sehari-hari.(*)








