Demi Rp 83 Ribu, Pasutri di Cirebon Bunuh Terapis Pijat Hamil 8 Bulan

oleh -218 Dilihat
KAPOLRES CIREBON
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar (tengah) saat memberikan keterangan di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (13/3/2026). ANTARA/Fathnur Rohman.

KabarBaik.co, Cirebon — Niat merampas uang receh berujung tragedi keji. Seorang perempuan terapis pijat panggilan berinisial TA, yang tengah hamil delapan bulan, tewas dibunuh pasangan suami istri (pasutri( di sebuah kamar kos di Kota Cirebon, Jawa Barat. Ironisnya, nyawa korban dihabisi hanya demi uang tunai sebesar Rp 83 ribu dan satu unit telepon genggam bekas.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan kasus ini berhasil diungkap jajaraanya kurang dari 10 jam setelah jasad korban ditemukan pada Senin (16/3). Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap dua pelaku di wilayah Majalengka.Kedua pelaku diketahui merupakan pasangan suami istri, yakni LH, 26, dan RK, 41.

Peristiwa bermula ketika pelaku memesan jasa pijat melalui aplikasi. Korban TA kemudian datang ke kamar kos setelah diantar oleh seorang rekannya. Setibanya di lokasi, pelaku LH berada di dalam kamar bersama korban, sementara RK bersembunyi di ruangan lain.

Namun situasi berubah tegang ketika terjadi perselisihan terkait layanan yang tidak sesuai kesepakatan. “Cekcok terjadi antara korban dan pelaku. Dari situ kemudian berujung kekerasan hingga korban meninggal dunia,” kata Eko.

Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal akibat kekerasan. Polisi menemukan bekas cekikan di leher serta tubuh korban yang sempat diikat menggunakan kain. Setelah korban tewas, kedua pelaku memindahkan jasad ke kamar mandi dan menutupinya dengan tumpukan pakaian untuk menghilangkan jejak. “Korban diketahui dalam kondisi hamil delapan bulan saat kejadian,” ungkap Eko.

Seusai membunuh korban, pelaku mengambil uang tunai Rp 83 ribu serta satu unit ponsel milik korban. Ponsel tersebut bahkan dijual dengan harga hanya Rp 73 ribu. Setelah itu, pelaku sempat melarikan diri menggunakan bus sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis, mulai dari pembunuhan, pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, hingga penganiayaan. Polisi masih mendalami kemungkinan motif lain, termasuk perencanaan awal dalam aksi tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.