KabarBaik.co – Rencana aksi unjuk rasa oleh organisasi PANTAU (Pusat Kajian Strategis, Kebijakan, Pembangunan dan Korupsi) Jawa Timur yang dijadwalkan digelar di depan Mapolda Jatim pada Kamis (10/7) lalu, batal terlaksana. Kendati demikian, dampaknya memicu reaksi keras dari pihak relawan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana.
Dalam surat pemberitahuan aksi yang beredar di kalangan media, disebutkan bahwa PANTAU menuntut agar Polda Jatim memproses hukum Rahmat Muhajirin atas dugaan pencurian bahan bakar minyak (BBM). Tak hanya itu, aksi juga menyerukan agar dugaan pencucian uang yang melibatkan Mimik Idayana segera diusut.
Koordinator lapangan PANTAU, Edy, saat dikonfirmasi membenarkan rencana aksi tersebut. Namun, ia mengaku menundanya untuk menjaga stabilitas keamanan.
“Saya tunda karena kemarin menjaga kondusifitas Polda (Jatim),” ujar Edy, Jumat (11/7/2025).
Edy memastikan aksi tetap akan digelar dalam waktu dekat. “Kita turun Minggu depan,” tegasnya.
Ketika ditanya soal bukti atas tuntutannya, Edy menjanjikan akan menunjukkan setelah aksi berlangsung. “Nanti setelah demo saya kasih,” katanya.
Namun, pernyataan Edy itu dibantah oleh pihak kepolisian. Hendra, anggota Intelkam Polda Jatim, menyatakan tak pernah menerima surat pemberitahuan unjuk rasa dari PANTAU.
“Tidak ada itu,” singkat Hendra, Selasa (15/7/2025).
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Relawan Mimik Idayana, Dimas Yemahura Alfarauq merespons serius tuntutan dalam surat tersebut. Ia menyebut surat itu penuh hoaks dan tidak sesuai fakta.
“Atas adanya tuntutan dalam surat pemberitahuan para pendemo itu sudah kita kaji bersama tim relawan sebelumnya. Dan hasilnya sangat tidak sesuai dengan fakta. Mengandung unsur fitnah dan hoaks (berita bohong),” tegas Dimas, Rabu (16/7/2025).
Dimas menilai surat pemberitahuan itu tidak layak dijadikan media untuk menyampaikan kritik.
“Kami menilai laporan tersebut haruslah berdasarkan hasil kajian bukti-bukti yang benar. Bukan malah sebaliknya, bukti-bukti yang tidak benar,” lanjutnya.
Karena merasa dirugikan, pihaknya berencana menempuh jalur hukum.
“Kami akan menggunakan hak hukum kami dengan menindaklanjutinya menempuh langkah-langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga membuat surat pemberitahuan aksi itu. Agar tidak menjadi fitnah dan berita hoax yang tersebar di masyarakat,” tandasnya.
Soal kasus dugaan pencurian BBM yang sempat dikaitkan dengan Rahmat Muhajirin, Dimas menegaskan proses hukumnya sudah selesai dan tak melibatkan yang bersangkutan.
“Secara jelas, cermat, dan tegas, bahwasanya tidak ada sedikit pun bapak H. Rahmat Muhajirin dalam peristiwa tersebut. Dan proses pemeriksaan sudah berjalan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polairud,” jelasnya.
Mengenai dugaan keterlibatan Mimik dalam pembangunan RSUD Sidoarjo Barat, Dimas menekankan justru kliennya merupakan pihak yang paling aktif mengawal pembangunan itu saat masih menjadi anggota DPRD.
“Beliau yang paling vokal mengawal dan selalu mengingatkan jangan sampai terjadi potensi kerugian negara terhadap proses pembangunan dan pengelolaan rumah sakit itu. Dan terkait audit BPK, sampai sekarang pun tidak ada penegakan atau penindakan hukum terhadap peristiwa di RSUD Sidoarjo Barat itu,” papar Dimas.
“Yang jelas kami akan melakukan laporan hukum dalam waktu dekat dan kami akan menindaklanjuti segala macam bentuk fitnah, segala bentuk pencemaran nama baik yang dilakukan tanpa dasar dan bukti hukum yang jelas,” pungkasnya. (*)