KabarBaik.co – Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Dewan Pers resmi menjalin kerja sama strategis dalam upaya perlindungan wartawan dan penguatan fungsi pers. Nota Kesepakatan (MoU) ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat di Gedung Utama Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (15/7).
Kerja sama ini lahir sebagai respons atas pencapaian positif Korps Adhyaksa yang kini menjadi salah satu lembaga paling dipercaya masyarakat. Prestasi ini diakui tidak lepas dari dukungan insan pers sebagai mitra kritis.
“Untuk itu, kami ucapkan terima kasih pada teman-teman media yang selama ini mendukung. Dan bagi kami itu kritik adalah suatu hal yang harus, tentunya kami tanpa dikritik kami tidak akan jadi seperti ini,” ujar Burhanuddin kepada awak media.
Jaksa Agung menegaskan bahwa peran pers sangat vital dalam menyampaikan informasi kepada publik dan melakukan pengawasan. Ia bahkan mengakui bahwa kehadiran pers membantu Kejaksaan dalam memantau dan menindaklanjuti potensi pelanggaran di lingkup internal.
“Saya yakin teman-teman saya juga masih banyak yang melakukan hal-hal yang mungkin, tidak sepatutnya untuk dilaksanakan. Tapi dengan adanya teman-teman pers, misalnya ada kejadian di Sabang, tapi dalam beberapa menit, kami sudah dapat mengetahuinya,” ungkap Burhanuddin.
Melalui MoU ini diharapkan terjalin sinergisutas yang lebih baik antara Kejaksaan dan Dewan Pers. Burhanuddin memaparkan bahwa kerja sama ini akan mencakup koordinasi dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengingatkan seluruh insan pers untuk senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme dan objektivitas dalam menjalankan tugas.
“Perlu profesionalisme etika, objektivitas, itu penting sekali bagi pers. Jadi independensi yang disertai integritas dan profesionalisme, itu yang perlu kita kembangkan sehingga kemudian pers mendapat kepercayaan dari masyarakat,” tutur Komaruddin.
Komaruddin juga menegaskan kembali kewenangan Dewan Pers sebagai lembaga yang berhak menyelesaikan sengketa pers, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
“Kalau menyangkut itu produk pers, harus lewat dewan pers. Dan itu sudah kita sepakati,” pungkasnya.