Dewan Pers: Melindungi Wartawan Sekaligus Menjamin Kepentingan Masyarakat

oleh -189 Dilihat
MAS TOTOK e1769636315211
Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto

Di tengah meningkatnya pengaduan publik terhadap media, batas antara kerja jurnalistik dan tindak pidana kerap disalahpahami. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan perlindungan hukum bagi wartawan, muncul pertanyaan apakah profesi ini menjadi kebal hukum? Berikut lanjutan wawancara KabarBaik.co dengan Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, bagian kedua.
—-

Bagaimana batasan yang digunakan Dewan Pers untuk membedakan antara aktivitas jurnalistik dan aktivitas pribadi (misalnya di media sosial) ketika seorang jurnalis tersangkut kasus hukum?

Kalau nonjurnalistik itu begini. Ada kasus yang telah terjadi: seorang direktur pemberitaan sebuah TV berita di Jakarta ditangkap oleh Kejaksaan Agung dalam kasus suap-menyuap. Yang bersangkutan kemudian disangkutpautkan karena statusnya sebagai direktur pemberitaan sebuah media. Padahal, ternyata aktivitas yang bersangkutan tidak dilakukan dalam konteks tugas jurnalistik. Ia membuat konten di media sosial dan aktivitas lain yang sebetulnya bukan bagian dari tugas jurnalistik.

Berarti dalam contoh kasus seperti yang ditangani kepolisian tadi, Dewan Pers menilai itu bukan persoalan pers, melainkan murni pidana?

Itu contoh yang agak rumit. Namun yang paling banyak terjadi, misalnya ada orang yang mengaku wartawan hanya bermodal kartu pers, tetapi kemudian mengancam dan melakukan tindakan yang mendekati pemerasan atau bahkan memeras. Itu banyak sekali. Dewan Pers sering menerima laporan seperti itu. Misalnya yang terbaru, Polres menangkap tujuh orang yang mengaku sebagai wartawan, lalu dikejar-kejar masyarakat karena diduga memeras. Polisi kemudian menindak dan menangkap mereka, dicek berasal dari media mana. Ternyata setelah kami cek, medianya juga tidak terverifikasi.

Maka, wartawan atau orang yang mengaku wartawan seperti itu bisa langsung diproses pidana, bukan hukum pers?

Ya, siapa pun. Kalau polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk suatu tindakan pidana, sebetulnya jangan melihat profesinya. Langsung saja diusut, diproses, dan ditangkap. Jangan sampai muncul keraguan, “Oh, itu wartawan atau bukan?” Yang dilihat adalah kasusnya seperti apa. Yang jelas, Dewan Pers menilai bahwa wartawan yang profesional akan sangat sulit untuk diadukan atau ditangkap polisi, karena dia bekerja secara profesional dan tidak akan melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Kembali ke tafsir pascaputusan MK tentang perlindungan hukum pada wartawan, apakah kemudian masyarakat menganggap bahwa profesi wartawan itu kuat atau kebal?

Ada juga yang bertanya kepada saya, apakah dengan putusan MK itu malah akan melindungi wartawan abal-abal. Mereka khawatir ini justru menyusahkan masyarakat. Maka saya selalu menjelaskan bahwa yang dimaksud Mahkamah Konstitusi adalah wartawan yang profesional. Artinya, mereka melaksanakan tugas berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, melakukan wawancara sesuai ketentuan pasal-pasal kode etik. Barangkali ada kekeliruan dalam penulisan atau kurang data sehingga menimbulkan sengketa. Hal-hal seperti itu diselesaikan di Dewan Pers. Tetapi mau wartawan, mau ASN, atau profesi apa pun, kalau melakukan tindak pidana seperti pencurian, itu bukan ranah hukum pers.

Jadi, masyarakat juga harus paham bahwa wartawan yang berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana UU Pers dan dipertegas putusan MK adalah mereka yang telah memenuhi standar?

Ya. Misalnya, bekerja di perusahaan pers dan bekerja secara terus-menerus. Yang paling penting, melaksanakan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik. Walaupun medianya atau wartawannya belum terverifikasi. Karena belum terverifikasi itu belum tentu karena tidak mau diverifikasi. Bisa jadi masih menunggu proses dari Dewan Pers. Di situlah nanti Dewan Pers melakukan klarifikasi.

Mengenai ketentuan bahwa sebuah media atau perusahaan pers harus terverifikasi, itu sebetulnya bagaimana? Apakah Dewan Pers sudah memiliki data lengkap sehingga masyarakat dapat mengetahuinya?

Di Dewan Pers terdapat daftar seluruh media yang sudah terverifikasi dan yang sedang menunggu verifikasi. Jadi, ketika ada media diadukan, kami tinggal mengecek statusnya. Prinsipnya, Dewan Pers akan melakukan mediasi kepada semua media, termasuk yang belum terverifikasi. Dalam risalahnya, biasanya Dewan Pers menyampaikan bahwa perusahaan pers yang belum terverifikasi harus segera mendaftarkan diri. Apalagi jika ditemukan pemimpin redaksinya belum berstatus wartawan utama. Banyak kasus seperti itu, bahkan masih wartawan muda.

Di situlah urgensi perusahaan pers wajib terverifikasi oleh Dewan Pers menjadi penting?

Karena verifikasi memastikan pengelolaannya sudah berada pada level yang memadai. Perusahaannya berjalan dengan baik dan melaksanakan tugas berdasarkan undang-undang, baik Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Pers. Perusahaan pers yang sudah terverifikasi setidaknya lebih aman bagi masyarakat. Yang menjadi masalah adalah perusahaan yang belum terverifikasi, sehingga masyarakat harus lebih berhati-hati.

Soal persyaratan verifikasi perusahaan pers sendiri seperti apa?

Persyaratannya cukup banyak, baik administratif maupun faktual. Intinya, siapa pun boleh menjadi wartawan, tetapi harus memenuhi syarat dan prosedur. Tujuannya agar tugas pers yang mulia untuk menjaga kepentingan publik dapat terjamin, dan wartawan juga lebih aman dalam menjalankan tugasnya. Publik pun tidak ragu apakah yang bersangkutan wartawan profesional atau oknum yang menyalahgunakan profesi.

Jadi, sebetulnya peran Dewan Pers tidak hanya melindungi pers, tetapi juga melindungi hak publik atas informasi yang benar?

Betul. Dewan Pers tidak semata-mata melindungi kepentingan pers, tetapi juga melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan berita yang benar dan dapat dipercaya.

Mengapa Dewan Pers begitu penting memberikan atensi kepada media-media yang belum terverifikasi?

Penindakan terhadap media yang belum terverifikasi bukan semata demi kepentingan pers, melainkan demi kepentingan masyarakat. Jika ada media yang belum memenuhi persyaratan administratif dan faktual, lalu melakukan kegiatan jurnalistik tanpa memegang kode etik, itu berpotensi menyesatkan publik dan membahayakan kepentingan umum.

Apa pentingnya verifikasi media dalam kaitannya dengan perlindungan publik?

Verifikasi bertujuan menjamin kepastian hukum dan keselamatan publik. Dalam Kode Etik Jurnalistik yang terdiri dari sebelas pasal, wartawan wajib menerapkan prinsip keberimbangan (cover both sides), melakukan uji informasi, melindungi anak-anak, serta menyajikan berita yang telah terverifikasi dan teruji kebenarannya. Informasi kepada publik tidak boleh hanya berdasarkan dugaan atau ujaran semata.

Selain aspek etika, apakah verifikasi media juga memiliki dasar hukum?

Ya. Persyaratan verifikasi merupakan amanat undang-undang. Pendataan media adalah perintah undang-undang agar perusahaan pers memiliki identitas yang jelas, mulai dari nama perusahaan, kemampuan anggaran, penanggung jawab, alamat redaksi, hingga kualitas dan kompetensi wartawannya.

Apa manfaat verifikasi media bagi masyarakat?

Dengan verifikasi, media dipastikan memenuhi standar profesional. Hal ini menjamin masyarakat memperoleh informasi yang benar, terpercaya, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pascaputusan MK tentang perlindungan hukum bagi wartawan, apakah beban kerja Dewan Pers ke depan menjadi semakin berat?

Saya kira relatif sama saja. Dewan Pers sudah rutin menjalankan tugas-tugas tersebut. Putusan MK tidak membuat Dewan Pers terbebani secara berlebihan. Kami tetap menjalankan tugas dan fungsi seperti biasa. Hanya saja, ke depan mungkin sosialisasi dan verifikasi akan dilakukan lebih masif, begitu juga literasi dan penyegaran, agar jumlah pengaduan tidak terus meningkat sehingga terwujud ekosistem pers dan demokrasi yang terus membaik.

Dari banyaknya pengaduan masyarakat, apakah mayoritas berasal dari media yang sudah terverifikasi atau yang belum terverifikasi?

Data tahun lalu menunjukkan sekitar 1.200 pengaduan. Nah, sekitar 800-an di antaranya berasal dari media yang belum terverifikasi.

Langkah apa yang perlu dilakukan untuk meminimalkan pengaduan tersebut?

Pengaduan adalah muara dari proses yang belum terjamin. Pengelolaan media belum memiliki sistem yang baik, status wartawan belum sesuai kompetensi, hingga misalnya jabatan pemimpin redaksi belum dipegang wartawan utama. Karena itu, verifikasi media harus terus diperbanyak atau ditingkatkan dan uji kompetensi wartawan harus diperkuat.

Dengan jumlah wartawan yang sangat banyak di Indonesia, proses uji kompetensi tentu membutuhkan anggaran besar?

Betul. Di tengah keterbatasan anggaran, kita perlu merangkul banyak pihak, bersinergi dan berkolaborasi, termasuk dengan pihak swasta, untuk mendukung pelaksanaan uji kompetensi wartawan. Kegiatan ini membutuhkan biaya, mulai dari tempat kegiatan, kebutuhan para penguji dan sebagainya..

Apa yang perlu dipahami masyarakat tentang wartawan dan kerja-kerja profesional mereka ketika menjalankan tugas jurnalistik?

Di sinilah pentingnya literasi media bagi masyarakat. Masyarakat yang terliterasi akan memahami ciri wartawan profesional. Di antaranya, menggunakan kartu identitas resmi, memperkenalkan diri dengan jelas, mengajukan pertanyaan sesuai kebutuhan informasi, dan menulis berdasarkan fakta. Bukan bertanya satu hal, lalu menulis hal lain. Maka itu termasuk tidak profesional.

Apa kesalahan yang paling sering dilakukan wartawan atau media yang diadukan ke Dewan Pers?

Yang paling sering adalah tidak melakukan uji informasi dan tidak menerapkan prinsip cover both sides. Banyak wartawan hanya mendengar informasi sepihak lalu langsung menuliskannya tanpa pendalaman. Informasi mentah diperlakukan seolah-olah fakta final, sehingga berpotensi merugikan pihak tertentu. Ini melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.

Bagaimana seharusnya wartawan bersikap ketika menerima informasi awal atau dugaan suatu peristiwa?

Informasi awal harus dijadikan bahan verifikasi, bukan langsung dipublikasikan. Wartawan wajib mengonfirmasi kepada pihak yang kompeten dan relevan. Jika bertanya kepada narasumber yang tidak tepat, itu menunjukkan ketidakmampuan dalam menguji kebenaran informasi. Konfirmasi dan pendalaman adalah bagian penting dari kerja jurnalistik profesional.

Apa tujuan utama Kode Etik Jurnalistik dalam praktik pemberitaan?

Hakikat Kode Etik Jurnalistik adalah menjamin informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan. Kode etik memastikan berita disusun berdasarkan fakta yang terverifikasi dan tidak merugikan pihak lain secara tidak adil atau berimbang. Dengan mematuhi kode etik, wartawan melindungi kepentingan publik sekaligus menjaga integritas profesinya. (Bagian II/Bersambung

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.