Dewan Pers Tegaskan Kasus Oknum Wartawan di Mojokerto Masuk Ranah Pidana

oleh -144 Dilihat
IMG 20260322 WA0024
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto saat berkunjung ke Polres Mojokerto. (Foto: Istimewa)

KabarBaik.co, Mojokerto – Kasus dugaan pemerasan yang menyeret seorang oknum wartawan di Mojokerto menjadi perhatian publik. Dewan Pers menilai perkara tersebut masuk dalam ranah pidana, bukan sengketa jurnalistik.

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan bahwa profesi pers tidak boleh disalahgunakan untuk mengintimidasi, apalagi melakukan pemerasan.

“Pers tidak boleh datang dengan posisi mengintimidasi atau memeras. Kalau ada wartawan melakukan tindak pidana, itu bukan hanya urusan Dewan Pers, tetapi juga menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Totok dalam keterangannya, Minggu (22/3).

Menurut Totok, Dewan Pers mendukung langkah kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Apalagi, Dewan Pers juga memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Polri untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan penegakan hukum.

Sementara itu, Polres Mojokerto memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap tahapan penyidikan disebut berjalan cermat dengan melibatkan keterangan ahli.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata menegaskan komitmen tersebut. “Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional, proporsional, dan prosedural. Kami memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan dengan cermat serta didukung keterangan ahli agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum,” ujarnya,

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto di wilayah Mojosari. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria bernama Muhammad Amir Asnawi (42).

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp 3 juta yang diduga hasil pemerasan. Selain itu, turut diamankan telepon genggam, amplop, serta sejumlah atribut yang diduga digunakan dalam aksinya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga memanfaatkan profesinya sebagai wartawan untuk melakukan pemerasan. Ia dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kapolres juga mengapresiasi dukungan Dewan Pers dan organisasi pers yang mendorong penegakan hukum secara tegas. “Ini menjadi pembelajaran bahwa profesi apa pun tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum,” kata dia.

Polres Mojokerto menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa memandang latar belakang pelaku. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik, termasuk terhadap profesi pers.

Polisi juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan proses hukum kepada aparat berwenang.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Mojokerto juga melakukan OTT terhadap seorang pria berinisial AA (41) yang diduga memeras seorang pengacara, Wahyu Suhartatik (47). AA ditangkap saat menerima uang di sebuah kafe di Kecamatan Mojosari, Sabtu (14/3) malam. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.