Di Bawah Banyak Provinsi, IKIP Nasional 2025 Kirim Alarm Dini ke Pemerintahan Prabowo

oleh -735 Dilihat
IKIP 2025

KabarBaik.co- Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) nasional tahun 2025 resmi diluncurkan Komisi Informasi (KI) Pusat di Jakarta, Senin (15/12). Namun, alih-alih membawa kabar baik, launching tersebut justru memunculkan alarm serius bagi tata kelola keterbukaan informasi publik nasional. Skor IKIP Indonesia tercatat merosot tajam dan masuk zona merah (kurang). Jauh di bawah capaian tahun-tahun sebelumnya.

Dalam grafik resmi yang ditampilkan di layar utama acara, terlihat jelas batang berwarna merah bertuliskan “Indonesia” dengan skor sekitar 66,43 poin. Angka ini menandai penurunan sangat signifikan dibandingkan IKIP nasional tahun 2024 yang masih berada di angka 75,65. Penurunan lebih daripoin ini menjadi yang paling drastis sejak IKIP diperkenalkan sebagai instrumen pengukuran keterbukaan informasi publik secara nasional.

Pengumuman IKIP 2025 disampaikan langsung oleh Komisioner KI Pusat Rospita Vici Paulyn di hadapan perwakilan badan publik kementerian, lembaga, serta pemerintah provinsi dari seluruh Indonesia. Di saat sejumlah provinsi masih mampu mencatatkan skor tinggi di atas 70 poin, posisi IKIP nasional justru tertinggal dan berada di bawah banyak daerah.

Dalam grafik “Skor IKIP 34 Provinsi” juga menunjukkan disparitas yang mencolok. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tampil sebagai provinsi dengan skor tertinggi (74,91), disusul Nusa Tenggara Barat (74,76), Kalimantan Utara (74,23), Jawa Barat (73,93), Jawa Tengah (73.49), Bali (73.08), DKI Jakarta (72,32), dan Jawa Timur (72,28(), yang seluruhnya berada di kategori atas.

Sebaliknya, sejumlah provinsi di kawasan timur Indonesia seperti Papua Barat, Papua, Maluku, Sulawesi, dan Bengkulu berada di zona merah. Namun, yang paling mengundang perhatian adalah fakta bahwa skor nasional Indonesia sendiri ikut berada di zona tidak baik-baik saja alias masih kurang. 

Kondisi itupun menimbulkan pertanyaan serius. Sejauh mana komitmen pemerintah hasil Pemilu 2024 dalam mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang sejatinya merupakan mandat konstitusi UUD 1945 tepatnya Pasal 28F dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP? 

IKIP sendiri disusun dengan melihat beberapa faktor utama yang menggambarkan ekosistem keterbukaan informasi secara menyeluruh, yakni lingkungan politik, hukum, ekonomi, dan sosial. Faktor politik menilai sejauh mana iklim kekuasaan dan kepemimpinan mendukung keterbukaan. Termasuk komitmen pimpinan badan publik terhadap transparansi, kebebasan menyampaikan informasi, serta ruang partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.

Lalu, faktor hukum mengukur kekuatan regulasi dan penegakan hukum dalam menjamin hak atas informasi. Termasuk kepatuhan badan publik terhadap UU KIP dan pelaksanaan putusan Komisi Informasi. Sedangkan faktor ekonomi dan sosial melihat keterbukaan informasi dari sisi praktik dan budaya. Lingkungan ekonomi menilai transparansi pengelolaan anggaran, program pembangunan, serta informasi yang berkaitan dengan kepentingan ekonomi publik dan dunia usaha.

Adapun faktor sosial mengukur tingkat kesadaran dan partisipasi masyarakat, peran media, serta kekuatan masyarakat sipil dalam memanfaatkan hak atas informasi. Sejumlah faktor itu dinilai secara terpadu untuk memastikan IKIP tidak hanya mencerminkan kinerja administratif pemerintah, melainkan juga kualitas demokrasi dan hubungan antara negara dan warganya.

Dengan cakupan indikator tersebut, IKIP tidak sekadar menilai formalitas keterbukaan, tetapi juga praktik nyata pelayanan informasi kepada masyarakat.

Diketahui, penurunan tajam IKIP secara nasional 2025 itu juga karena ada perubahan metodologi penyusunan indeks. Tahun ini, KI Pusat tidak lagi menggunakan pendekatan berbasis Informan Ahli seperti pada periode sebelumnya, melainkan menerapkan skema Expert Council. Melalui pendekatan ini, penilaian dilakukan oleh majelis pakar yang memiliki keahlian lintas sektor dan perspektif yang lebih kritis terhadap praktik keterbukaan informasi.

Pendekatan Expert Council dinilai lebih ketat karena tidak hanya mengandalkan persepsi, tetapi juga analisis data mendalam terhadap praktik kebijakan, tata kelola informasi, dan respons badan publik terhadap hak masyarakat atas informasi. Konsekuensinya, standar penilaian menjadi lebih tinggi dan hasilnya dianggap lebih obyektif mencerminkan kondisi di lapangan. Namun demikian, perubahan metodologi ini bukan alasan untuk menormalisasi penurunan skor nasional.

Bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, hasil IKIP 2025 menjadi sinyal awal yang patut dicermati. Keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam pemerintahan yang akuntabel dan demokratis. IKIP yang menurun tajam berpotensi berdampak pada kepercayaan publik, efektivitas kebijakan, serta kualitas partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Di tingkat pemerintah pusat, IKIP seharusnya berfungsi sebagai alat evaluasi kinerja dan peringatan dini. Indeks ini menunjukkan sejauh mana keterbukaan informasi telah terintegrasi dalam budaya birokrasi kementerian dan lembaga. Skor nasional yang rendah menandakan masih lemahnya komitmen struktural terhadap transparansi, baik dalam penyediaan informasi, pengelolaan PPID, maupun respons terhadap permintaan informasi publik.

Bagi pemerintah daerah, IKIP menjadi cermin sekaligus peta jalan perbaikan. Provinsi dengan skor rendah dapat mengidentifikasi kelemahan sistem informasi publiknya, sementara daerah dengan skor tinggi dapat menjadi rujukan praktik baik. Perbedaan skor antardaerah dalam IKIP 2025 menunjukkan bahwa keterbukaan informasi sangat bergantung pada komitmen kepemimpinan dan keseriusan kebijakan di masing-masing wilayah.

Sementara itu, bagi masyarakat, IKIP memiliki makna yang sangat langsung. Indeks ini berkaitan erat dengan hak publik untuk mengetahui kebijakan, anggaran, program, dan keputusan pemerintah. Ketika IKIP rendah, masyarakat berisiko mengalami hambatan akses informasi, berkurangnya ruang partisipasi, serta melemahnya fungsi pengawasan publik.

Dan, peluncuran IKIP 2025 dengan hasil nasional yang melorot tajam seharusnya menjadi momentum refleksi bersama. IKIP bukan sekadar angka statistik, melainkan barometer kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan. Ketika skor nasional jatuh, pesan yang disampaikan jelas. Keterbukaan informasi publik sedang tidak baik-baik saja. Padahal, di negara-negara maju, open goverment sudah menjadi budaya.

Di bawah pemerintahan baru, alarm kuning ini tidak boleh diabaikan. Sebaliknya,  perlu dijadikan pijakan awal untuk memperkuat kembali komitmen negara terhadap transparansi, akuntabilitas, dan hak publik untuk tahu. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.