KabarBaik.co – Pemasangan kawat listrik jebakan tikus di area persawahan wilayah Kabupaten Gresik kembali memakan korban jiwa. Kali ini, seorang petani di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, yang harus meregang nyawa secara tragis, Minggu (31/8) pagi.
Korban Suriya Sujianto, 45 tahun, ditemukan tewas tersengat listrik di area persawahan miliknya. Jasad korban kali pertama ditemukan oleh sang mertua sekitar pukul 05.00 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi, korban sempat pulang ke rumah sekitar pukul 04.00 WIB usai memanen ikan dari tambak milik warga lain, kemudian kembali ke sawah sekitar pukul 04.30 WIB.
Baca Juga: Lima Kasus Kematian Petani Gresik Akibat Kawat Listrik Jebakan Tikus Selama 2025
Sekitar setengah jam kemudian, mertuanya yang khawatir karena korban belum kembali, menyusul ke sawah. Saksi dibuat kaget mendapati tubuh menantunya sudah terbujur kaku dengan posisi miring, menindih kawat listrik jebakan tikus.
“Saat ditemukan, korban sudah tidak bergerak. Kabel listrik jebakan tikus terlihat berada di bawah tubuhnya,” ungkap Kapolsek Benjeng AKP Alimin Tunggal dalam keterangannya
Warga kemudian melapor ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Benjeng. Tim kepolisian bersama tenaga medis dari Puskesmas Benjeng langsung datang ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan awal oleh bidan desa dan perawat UGD Puskesmas Benjeng, korban mengalami luka bakar di bagian punggung dan jari tangan kanan. Tubuh korban juga telah dalam kondisi kaku.
“Barang bukti yang diamankan meliputi kawat listrik yang digunakan sebagai jebakan tikus dan pakaian korban,” tandasnya. Petugas gabungan dari Polsek Benjeng, Babinsa Jogodalu, dan tim medis segera mengamankan lokasi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Remaja 17 Tahun Tewas Kesetrum di Persawahan Benjeng Gresik
“Kami mengimbau kepada seluruh warga, khususnya petani, agar tidak lagi menggunakan jebakan tikus bertenaga listrik karena sangat membahayakan jiwa, tidak hanya bagi pelaku tetapi juga orang lain,” ujar Kapolsek.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat akan bahaya penggunaan aliran listrik PLN sebagai perangkap hama di area pertanian, yang tidak hanya melanggar hukum, namun juga berpotensi merenggut nyawa.(*)