KabarBaik.co – Dugaan pengrusakan papan tarif parkir terjadi di beberapa titik Alun-alun Kota Blitar oleh orang tak dikenal (OTK). Insiden ini terjadi di tengah usulan pemberlakuan tarif parkir baru.
Kini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar tengah menelusuri peristiwa perusakan papan informasi tarif parkir tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Blitar Edi Winarno, mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya perusakan papan tarif parkir pada hari ini.
Ia menyebut, pelepasan papan informasi tersebut dilakukan bersamaan dengan rencana perubahan tarif parkir yang masih diusulkan.
“Saya tahunya hari ini. Karena memang ada rencana perubahan tarif parkir, akhirnya sekalian dilepas. Perubahan tarif itu sendiri masih dalam proses pengusulan, akhir tahun kemarin sudah dibahas tapi belum final,” ujar Edi, Minggu (11/1).
Terkait besaran tarif, Edi menjelaskan bahwa usulan perubahan hanya menyasar tarif parkir insidentil. Sementara tarif parkir reguler dipastikan tidak mengalami perubahan.
“Kalau tarif reguler tetap, yang Rp 2.000 dan Rp 3.000 itu tidak berubah. Yang diusulkan berubah hanya tarif insidentil,” jelasnya.
Mengenai dugaan perusakan, Dishub belum mengambil langkah hukum. Saat ini, pihaknya memilih melakukan penelusuran dan pembinaan untuk mengetahui latar belakang kejadian tersebut.
“Sementara ini kami telusuri dulu, kami lakukan pembinaan. Kami ingin tahu duduk persoalannya seperti apa,” kata Edi.
Ia menambahkan, Dishub akan berkomunikasi dengan petugas di lapangan untuk memastikan apakah tindakan tersebut berkaitan dengan kesalahpahaman, rencana perubahan kebijakan, atau bentuk protes tertentu.
“Kami belum tahu motifnya apa. Nanti akan kami ajak teman-teman di lapangan untuk diskusi supaya semuanya nyaman dan jelas,” pungkasnya.(*)






