Diantar Ortu, DPO Gangster Kampungan Serahkan Diri ke Polres Gresik

oleh -391 Dilihat
f297d1ce 73a3 44b9 9a8e 32a8b2de5acc
Tersangka MD usai menyerahkan diri ke Polres Gresik. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Satu dari lima Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan gangster kampungan yang membuat onar di wilayag Gresik utara akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

DPO berinisial DM, 16, asal Karangbinangun, Kabupaten Lamongan itu diantar langsung oleh orang tuanya dan diserahkan kepada Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi langkah keluarga pelaku yang kooperatif menyerahkan anaknya kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau agar seluruh DPO lainnya segera menyerahkan diri secara baik-baik. Saya juga meminta tidak ada pihak yang membantu menyembunyikan ataupun membantu pelarian para DPO,” tegas AKBP Rovan, Minggu (11/1).

Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan segan melakukan upaya hukum terhadap siapa pun yang terbukti membantu pelarian para pelaku.

“Tujuan kita satu, menjaga Kabupaten Gresik tetap aman dan kondusif,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga pelaku atas kerja sama yang telah membantu kepolisian.

“Kami berterima kasih kepada keluarga atas kerja samanya menyerahkan salah satu DPO. Kami berharap DPO lainnya segera menyerahkan diri. Kami akan kejar sampai dapat,” ujar AKP Arya.

AKP Arya menegaskan bahwa Polres Gresik berkomitmen memastikan wilayahnya tetap aman dan bebas dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Adapun empat DPO lain yang masih dalam pengejaran yakni berinisial AZN, AZ, PSH, dan IPN. Polisi menegaskan, penangkapan terhadap para DPO hanya tinggal menunggu waktu.

Sebelumnya, polisi lebih dulu membekuk tiga pentolan gangster. Mereka yakni Muhammad Sahal Mahfudh alias MSM, 18, warga Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu; Muhammad Yusrisfan Faharizi alias Somad, 26, asal Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas; serta Muhammad Kowiyun Aziz alias MKA, 21, warga Desa Racitengah, Kecamatan Sidayu.

MSM diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Somad yang disebut sebagai otak aksi gangster diringkus di wilayah Dlangu, Kabupaten Mojokerto.

Karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan terukur di kaki kanan. Sementara MKA ditangkap saat bersembunyi di wilayah Plumpang, Kabupaten Tuban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis. MSM dikenakan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Somad disangkakan Pasal 479 dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sedangkan MKA dijerat Pasal 262 dan/atau Pasal 479 KUHP.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.