KabarBaik.co – Persoalan tenaga harian lepas (THL) dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Blitar, termasuk di RSUD Mardi Waluyo, masih belum menemukan titik terang. Hingga kini, DPRD Kota Blitar belum menetapkan target waktu penyelesaian karena proses komunikasi dan konsolidasi masih berjalan.
Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim, mengatakan kebuntuan yang terjadi salah satunya disebabkan keterbatasan kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengambil kebijakan terkait pengelolaan THL.
“Dari beberapa komisi sudah melakukan komunikasi. Salah satu kendalanya, OPD merasa tidak punya kewenangan atau tidak diberikan kebijakan, sehingga ketika ditanya selalu menyampaikan tidak memiliki otoritas,” ujar Syahrul, Sabtu (24/1).
Ia mengungkapkan, DPRD telah mengirimkan perwakilan untuk berkomunikasi langsung dengan Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin. Dalam pertemuan tersebut, Mas Ibin menyampaikan bahwa persoalan ini akan diselesaikan secara bertahap, meski tahapan dan waktunya belum dijelaskan secara rinci.
“Pak Wali menyampaikan akan segera diselesaikan, tetapi bertahap. Makna bertahap itu seperti apa, kami juga belum bisa memastikan,” katanya.
Syahrul menegaskan DPRD memiliki hak untuk mengambil langkah lanjutan apabila persoalan ini terus berlarut-larut. Namun, saat ini pihaknya masih fokus melakukan konsolidasi internal sebelum menentukan sikap resmi.
“Belum ada target khusus. Tapi harapan kami Februari ini bisa selesai. Kalau merujuk pernyataan Pak Wali, maksimal tiga bulan,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu mantan karyawan RSUD Mardi Waluyo Jeri Mulya Agung, mengungkapkan bahwa sekitar 100 pegawai non-ASN di rumah sakit tersebut tidak diperpanjang kontraknya pada awal tahun ini. Ia menyebut, para pegawai tersebut tidak masuk dalam basis data tenaga paruh waktu yang diusulkan pemerintah daerah.
“Kurang lebih ada 100 orang yang tidak diperpanjang. Kami juga tidak masuk database, termasuk kategori tenaga paruh waktu,” ungkap Jeri.
Menurutnya, kontrak para pegawai BLUD bersumber dari anggaran rumah sakit dan tidak membebani APBD Kota Blitar. Namun demikian, mereka tetap tidak diusulkan kembali meski telah bekerja bertahun-tahun.
“Padahal gaji kami dari BLUD rumah sakit, tidak mengurangi anggaran pemerintah kota. Tapi tetap tidak diperpanjang,” katanya.
Ia menambahkan, hingga kini status para mantan pegawai tersebut masih menggantung. Mereka tidak lagi bekerja, namun juga belum mendapat kepastian apakah akan direkrut kembali.
“Kontrak kami per tahun. Sekarang habis dan belum diperpanjang. Katanya mau ada pendaftaran lagi, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujarnya.(*)







