KabarBaik.co – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengungkap kasus illegal logging besar yang merugikan negara hingga Rp 240 miliar. Hal tersebut terungkap dalam pers rilis di kawasan Pelabuhan Gresik, Selasa (14/10) kemarin.
Dalam kegiatan tampak hadir Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Muhammad Yusuf Ateh, Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Wakil Bupati Asluchul Alif, termasuk Kepala KSOP Kelas II Gresik Capt. Herbert E.P Marpaung dan stakeholder terkait lainnya.
Kehadiran mereka menunjukkan komitmen kuat lintas lembaga dalam menindak tegas kejahatan yang merusak lingkungan dan perekonomian negara. Khususnya pembalakan liar yang merusak hutan Indonesia.
Dalam paparannya, Kasatgas Garuda Mayjen TNI Doni Tri, yang juga bagian dari Satgas PKH, menjelaskan kronologi dan hasil pengungkapan kasus illegal logging yang dilakukan oleh PT Berkah Rimba Nusantara (BRN). Ia menyampaikan bahwa penegakan hukum ini mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Kasus ini berawal dari kegiatan penebangan di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai. Dari izin awal 146 hektar milik masyarakat, PT Berkah Rimba Nusantara justru merambah hingga 597 hektar sejak 2023,” ungkap Mayjen TNI Doni Tri.
Ia menambahkan, setelah dilakukan investigasi, pelaku berupaya melarikan diri menggunakan kapal yang membawa hasil tebangan. Berkat koordinasi intensif antar-instansi penegak hukum, kapal tersebut berhasil dilacak dan diamankan saat bersandar di Pelabuhan Gresik pada 11 Oktober 2025 pukul 20.30 WIB.
“Barang bukti yang diamankan mencapai 4.600 kubik kayu atau sekitar 1.190 batang. Sebanyak 14 awak kapal kini masih menjalani pemeriksaan. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 240 miliar,” jelasnya, menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan dari hulu hingga hilir.
Hasil pembalakan itu dijual ke PT Hutan Lestari Mukti Perkasa di Gresik. Dengan total 12 ribu meter kubik kayu sejak Juli hingga Oktober 2025. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 239 miliar.
Terdiri dari kerugian ekosistem Rp 198 miliar dan nilai ekonomi kayu Rp 41 miliar. “Sudah dilakukan 3 kali pengiriman kayu ilegal melalui perairan Surabaya,” paparnya.
Selanjutnya, perkara tersebut telah ditangani bersama oleh Ditjen Gakkum KLHK dan Kejaksaan Agung. Pelaku akan dijerat UU Kehutanan dan UU Pencegahan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.
“Kami juga akan menelusuri dan menyiapkan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Proses penyidikan masih berlangsung,” ujar Jampidsus Kejagung Febri Adriansyah.
Pihaknya menegaskan bahwa, tidak akan mentolerir pembalakan liar dalam bentuk apa pun. Hal itu sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan.
Dari barang bukti yang disita, butuh waktu sekitar 50 tahun untuk menghasilkan pohon dan kayu berukuran besar. Temuan itu menjadi bukti seriusnya ancaman terhadap kelestarian hutan. “Jika dibiarkan, hutan seluas 770 hektare ini pasti akan habis,” tandas mantan Kajati NTT itu. (*)