KabarBaik.co – Kasus dugaan penipuan berkedok investasi arisan kembali memakan korban di Kabupaten Jember. Kali ini, seorang wanita berinisial HM, warga Jalan Mastrip, Kecamatan Sumbersari, dilaporkan ke Mapolres Jember atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai kurang lebih Rp 1 miliar.
Laporan tersebut dilayangkan oleh salah satu korban, Siti Nur Fadilah, warga Antirogo, Kecamatan Sumbersari, pada Sabtu (24/1). Siti mengaku menjadi korban janji manis terlapor hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Siti Nur Fadilah menjelaskan bahwa modus yang digunakan HM adalah menawarkan sistem jual beli slot arisan. Terlapor menjanjikan keuntungan sebesar 50 persen dari nilai uang yang disetorkan, yang diklaim akan cair setiap bulannya.
“Awalnya saya tergiur karena dijanjikan keuntungan besar tiap bulan. Namun, saat jatuh tempo pembayaran, terlapor mulai sulit dihubungi dan banyak alasan,” ujar Siti saat dikonfirmasi Minggu (25/1).
Menurut Siti, korban dari ulah HM diperkirakan mencapai lebih dari 50 orang.
“Jika diakumulasikan, total uang yang dibawa kabur mencapai angka Rp1 miliar. Saya sendiri secara pribadi sekitar Rp90 juta,” akunya.
Kecurigaan korban semakin menguat saat mendatangi kediaman HM di Jalan Mastrip. Ternyata, rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong dan terlapor diduga telah melarikan diri.
“Rumahnya sudah kosong saat kami datangi. Karena tidak ada iktikad baik, saya memutuskan melapor ke polisi. Saya berharap HM bertanggung jawab dan mengembalikan uang kami, karena uang itu sangat berarti bagi keluarga saya,” imbuhnya.
Meski pembayaran dilakukan melalui transfer bank, Siti menegaskan bahwa arisan ini bukan berbasis daring (online). Para anggota arisan dan pengelola biasanya bertemu secara langsung untuk melakukan kesepakatan.
Saat ini, kasus arisan bodong tersebut tengah ditangani oleh pihak Polres Jember untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan terlapor dan total kerugian pasti dari para korban lainnya.(*)






