KabarBaik.co, Surabaya – Polisi menetapkan seorang pria berinisial MZ, 22, yang berprofesi sebagai pengajar di sebuah lembaga pendidikan keagamaan di kawasan Genteng Kali sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan terkait dugaan tindakan pencabulan terhadap sejumlah santrinya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat tujuh santri laki-laki yang menjadi korban. Tindakan tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2025 hingga 2026.
“Tersangka merupakan guru ngaji di tempat tersebut. Korbannya ada tujuh orang anak laki-laki yang belajar di sana dalam kurun waktu setahun terakhir,” ujar Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (9/5).
Karakteristik Lembaga dan Modus Operandi
Lembaga pendidikan tersebut diketahui memiliki sistem menginap mingguan (akhir pekan), di mana para santri hanya berada di lokasi pada hari Jumat hingga Minggu. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan situasi saat malam hari untuk melancarkan aksinya terhadap para santri yang masih berusia antara 10 hingga 15 tahun.
Kasus ini sempat tidak terlaporkan selama setahun karena para korban merasa takut untuk bersuara. Namun, setelah salah satu korban berani melapor, para korban lainnya akhirnya turut memberikan keterangan kepada penyidik. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku terdorong melakukan perbuatan tersebut karena pengaruh sering menonton konten pornografi.
Penegakan Hukum dan Pendampingan Korban
Tersangka MZ saat ini telah ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya. Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal dalam KUHP yang mengatur tentang perlindungan anak dan tindakan asusila.
Sebagai langkah pemulihan, Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan DP3APPKB Kota Surabaya untuk memberikan pendampingan psikologis kepada ketujuh korban. Program trauma healing juga diberikan kepada para santri tersebut guna memastikan kesehatan mental mereka tetap terjaga. Selain itu, orang tua korban turut mendapatkan pembekalan agar dapat mendukung proses pemulihan anak-anak mereka di rumah. (*)






