KabarBaik.co, Surabaya– Kondisi kabel fiber optik yang menjuntai semrawut dan merusak pemandangan kota Surabaya ternyata dipicu oleh berbagai pelanggaran dari perusahaan penyedia jasa. Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mohammad Faridz Afif membeberkan fakta bahwa banyak provider bermain curang demi keuntungan pribadi.
Dalam keterangannya, Faridz mengungkapkan tiga fenomena pelanggaran utama di lapangan yakni izin, kedaluwarsa masa sewa habis dan tidak diperpanjang, namun kabel tetap dialiri arus. Melebihi kuota, izin pemasangan hanya 2.000 meter, tetapi dipasang hingga 4.000 meter.
Numpang ilegal, provider mencuri jalur dengan menumpangkan kabel pada milik orang lain tanpa izin.
Pelanggaran ini menyebabkan tumpukan kabel di tiang listrik semakin tebal dan berketinggian tidak standar. Hal ini merusak estetika kota, padahal lahan yang digunakan merupakan aset Pemkot Surabaya.
Sistem Pengawasan Lemah
Faridz menilai pengawasan dari Pemkot melalui BPKAD dan Dinas PU masih sangat lemah. Ia mendesak penerapan early warning system untuk memutus otomatis jaringan provider yang melanggar.
“Harusnya kalau tidak bayar ya mati. Jangan dibiarkan nyala gratis dan bikin kota jadi jelek,” tegas politisi PKB tersebut.
Ia juga mengkritik Dinas Perhubungan (Dishub) yang sering membersihkan ‘sampah kabel’ mati. Menurutnya, pembenahan kabel rusak merupakan tanggung jawab penuh pihak perusahaan, bukan pemerintah.
“Jangan sampai Dishub terkesan jadi karyawannya provider. Kalau ada yang melanggar, beri SP1, SP2, setelah itu putus saja,” tambah Faridz.
Solusi Tanam Kabel Underground Sebagai langkah jangka panjang
Komisi B mendorong pembuatan Peraturan Daerah (Perda) baru terkait sistem ducting atau penanaman kabel di dalam tanah. Proyek ini ditargetkan menyasar pusat kota terlebih dahulu sebelum bergeser ke wilayah pinggiran.
Faridz juga mengimbau warga Surabaya untuk aktif melaporkan pelanggaran pemasangan kabel, seperti tinggi tiang di bawah 5 meter atau pemaksaan penambahan kabel baru. Laporan dapat ditujukan kepada lurah, camat, atau langsung ke Komisi B DPRD Surabaya untuk ditindaklanjuti. (*)






