KabarBaik.co, Surabaya– Polisi membongkar jaringan penipuan online (scamming) internasional di sejumlah lokasi di Surabaya pada Jumat, (8/5). Dalam operasi besar-besaran ini, petugas mengamankan total 44 tersangka.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengungkapkan bahwa jaringan ini didominasi oleh warga negara asing (WNA). Rincian tersangka meliputi 30 WN Cina, 7 WN Taiwan, 4 WN Jepang, dan 3 WNI.
“Mereka bermarkas di empat lokasi berbeda, yaitu Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N, Jalan Embong Kenongo, Jalan Darmo Permai I di Surabaya, serta satu lokasi di Jalan Yosodipuro, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah,” jelas Luthfie.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menetapkan dua tersangka utama dalam kasus ini, yaitu WNA berinisial Shion dan Akai. Sementara itu, korban terakhir yang berhasil diselamatkan adalah dua warga negara Jepang bernama Yuria Kikuchi dan Shikaura Midori.
Modus Lowongan Kerja Palsu dan Perdagangan Orang
Sindikat ini menjaring korban melalui aplikasi e-signal menggunakan akun bernama ‘Kurokawa’. Mereka mengiming-imingi korban dengan fasilitas perjalanan dan pekerjaan gratis.
Korban Yuria Kikuchi dijanjikan bekerja sebagai ladies company (LC) di Vietnam. Sementara Shikaura Midori ditawari posisi sebagai admin dengan jaminan tiket pulang-pergi gratis.
“Namun kenyataannya, korban justru dibawa ke Surabaya untuk disekap dan dipaksa menjadi admin operator scamming,” kata Luthfie.
Pihak kepolisian mengungkap fakta mengejutkan bahwa kedua korban diduga telah dijual oleh pemilik akun e-signal kepada Shion dan Akai seharga 25.000 USD atau sekitar Rp 425 juta. Setibanya di markas, paspor dan alat komunikasi korban langsung disita agar tidak bisa menghubungi keluarga.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa para pelaku memberikan tekanan psikologis kepada korban agar terus bekerja. Jika ada korban yang menunjukkan tanda-tanda tidak patuh atau berusaha melarikan diri, para tersangka akan memberikan ancaman kekerasan fisik dan ancaman pengiriman ke lokasi lain yang lebih berbahaya.
Ratusan Barang Bukti Disita Dari penggerebekan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita aset dan alat operasional kejahatan dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut meliputi, Ratusan telepon genggam, komputer, dan laptop. Handy talkie (HT) dan printer. Kamus Bahasa Mandarin. Seragam Polisi Tokyo yang diduga digunakan untuk mendukung modus penipuan. Armada mobil operasional. Uang tunai dalam pecahan Rupiah, Ringgit Malaysia, dan Yuan.
Atas perbuatan pidana tersebut, para tersangka kini ditahan di Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 450 KUHP, Pasal 451 KUHP, Pasal 455 KUHP, Pasal 492 KUHP, serta Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 A ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal tersebut mencakup dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, perdagangan orang, dan penipuan online. (*)






