KabarBaik.co, Jember – Satreskrim Polres Jember resmi menetapkan pria berinisial F, warga Kecamatan Tempurejo, sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di SPBU Tegal Besar.
Kasus ini mulai diselidiki sejak (14/3) lalu. Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka F diketahui memanfaatkan kedekatannya dengan kelompok tani untuk mendapatkan akses solar subsidi.
“Tersangka menggunakan barcode dan surat rekomendasi milik petani untuk membeli solar di SPBU. Awalnya ia memang membantu petani, namun dalam perjalanannya, barcode tersebut disalahgunakan untuk menumpuk kuota subsidi demi kepentingan pribadi,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, pada Jumat (8/5).
Setelah mengisi solar, tersangka memindahkan BBM tersebut ke dalam drum atau kempu yang telah disiapkan di atas bak truknya.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita satu unit truk yang digunakan sebagai sarana pengangkutan. Menariknya, tersangka sempat mencoba mengelabui petugas dengan mengubah tampilan kendaraannya.
“Pelaku sempat melepas skotlet (stiker) berwarna ungu pada truknya setelah video aktivitas kendaraannya viral di media sosial. Namun, ia akhirnya mengakui kepemilikan armada tersebut,” tegas Harry.
Saat penyitaan dilakukan, drum di atas truk dalam kondisi kosong. Tersangka mengaku solar tersebut telah ludes terjual kepada masyarakat umum. Adapun motif yang diakui tersangka adalah desakan ekonomi. “Hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya Lebaran,” tambahnya.
Saat ini, F telah ditahan di Rutan Polres Jember untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak Pertamina dan BPH Migas untuk mendalami apakah ada unsur kelalaian atau keterlibatan dari pihak SPBU dalam pengawasan distribusi ini,” pungkas Harry. (*)






