KabarBaik.co, Blitar – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar berhasil diungkap jajaran Polres Blitar Kota. Seorang pria diamankan bersama satu unit truk yang telah dimodifikasi untuk menimbun solar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan BBM.
“Berangkat dari laporan masyarakat, kami melakukan penindakan pada 23 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Cemara, Tlumpu, Kecamatan Sukorejo,” ujarnya, Selasa (28/4).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu unit truk berwarna hijau yang telah dimodifikasi. Bagian bak kendaraan diketahui disembunyikan dengan sekam padi, di dalamnya terdapat tangki tambahan untuk menampung BBM.
Dari hasil pengecekan, polisi menemukan sekitar 1.000 liter bio solar tanpa izin resmi.
“Truk tersebut sudah dimodifikasi dengan tangki tambahan. Saat diamankan berisi sekitar 1.000 liter solar,” jelasnya.
Pelaku berinisial YAF, 20, warga Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, diduga melakukan aksi tersebut seorang diri. Modusnya, pelaku membeli BBM di sejumlah SPBU di wilayah Kota Blitar, Kabupaten Blitar, hingga Tulungagung.
“Setelah mengisi di SPBU, pelaku keluar dan mengumpulkan solar tersebut. Ini dilakukan untuk kepentingan pribadi dengan tujuan mendapatkan keuntungan,” tambah Kapolres.
Polisi juga menemukan sedikitnya 12 lembar nota pembelian BBM serta sejumlah barcode yang digunakan saat transaksi di SPBU.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa truk dan BBM telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Dari pengakuan, pelaku baru sekali melakukan. Namun tetap kami dalami kemungkinan lain,” tegasnya.(*)






