KabarBaik.co, Nganjuk – Ratusan korban dugaan penipuan berkedok investasi aplikasi Snapboost mendatangi kantor hukum Dj&P Advocate & Legal Consultan jalan A Yani Nganjuk, untuk meminta pendampingan hukum guna memproses pelaku, Senin (27/4).
“Jadi yang datang di sini itu mewakili dari 110 korban yang dibantu oleh kantor kami secara cuma-cuma, secara gratis. Kebanyakan dari masyarakat Nganjuk. Infonya masih banyak lagi korban-korban yang belum melapor” ujar Pengacara Wahyu Prijo Djatmiko.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun, total kerugian yang dialami oleh 110 korban tersebut diperkirakan mencapai angka Rp 2,5 miliar. Nilai kerugian perorangan pun bervariasi, bahkan ada satu keluarga yang dilaporkan kehilangan uang hingga mencapai Rp 100 juta.
“Tentunya kami berharap agar penyidik menindaklanjuti laporan dari masyarakat ini. Saya merasa ikut prihatin karena untuk itu negara harus hadir memberikan kepastian hukum, syukur kemanfaatan hukum bagi para korban,” tambahnya.
Para korban yang terjebak modus ini sebagian besar berasal dari kalangan ibu rumah tangga hingga pensiunan yang merasa tergiur dengan iming-iming keuntungan besar.
Tim hukum telah membentuk perwakilan atau leader untuk mengurus administrasi dan pendampingan, agar nantinya laporan dapat disampaikan secara terstruktur.
Dari sisi hukum, kasus ini akan dilaporkan ke Polres Nganjuk dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 dan 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE.






