Dicekal KPK dalam Kasus Kuota Haji, Ini Pernyataan Mantan Menteri Agama Gus Yaqut

oleh -276 Dilihat
GUS YAQUT
Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama

KabarBaik.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri kepada tiga orang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI periode 2024. Salah seorang di antaranya adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8).

Informasi yang dihimpun, selain Gus Yaqut, dua orang lainnya adalah Ishfah Abidal Aziz (staf khusus Gus Yaqut), dan Fuad Hasan Masyhur, pengusaha biro perjalanan haji dan umrah sekaligus pemilik Maktour Group.

Menurut Budi, larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang itu berlaku selama enam bulan ke depan.”Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” terang Budi.

Sementara itu, Gus Yaqut melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, menyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, pihaknya baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya.

Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. ‘’Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada,’’ ujar Anna Hasbie dalam pernyataan yang diterima KabarBaik.co.

Gus Yaqut, lanjut dia, memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan. ‘’Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil,’’ paparnya.

Menurut Anna, pihaknya meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional. ‘’Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. ‘’Gus Yaqut akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya,’’ tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: F. Noval
Editor: Supardi


No More Posts Available.

No more pages to load.