Diduga Ada Pelanggaran HAM dan Janggal, DPR RI Minta Kasus Kematian Arya Dibuka Lagi

oleh -1218 Dilihat
ARYA MUDA
Diplomat Kemenlu RI Arya Daru semasa hidup (kiri) dan istri. (Foto IST/IG)

KabarBaik.co- Misteri kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan, kembali mencuat ke publik. Komisi XIII DPR RI menilai kasus tersebut masih menyimpan banyak kejanggalan dan berpotensi terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, serta kuasa hukum Meta Ayu Puspitasari—istri almarhum—Komisi XIII mendorong agar penyelidikan resmi dibuka kembali.

“Komisi XIII DPR RI setelah menerima dan mendengar penjelasan dari kuasa hukum, terdapat perbedaan pendapat dari berbagai pihak atas kasus kematian Alm. Arya Daru Pangayunan sehingga kematian ini dianggap sangat misterius dan terindikasi adanya pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9).

Komisi XIII menyoroti adanya kontradiksi serius antara hasil penyelidikan resmi Polda Metro Jaya yang menyatakan tidak ada unsur tindak pidana, dengan fakta-fakta lapangan serta temuan keluarga yang justru menunjukkan sejumlah kejanggalan. Oleh karena itu, Komisi menegaskan kematian Arya tidak dapat dianggap tuntas sebagaimana kesimpulan kepolisian sebelumnya.

Masih banyak fakta yang belum terungkap terang-benderang, sehingga menurut Komisi XIII perlu dilakukan gelar perkara ulang untuk membuka kebenaran materiil dalam hukum pidana. Hal ini juga mencakup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Komisi XIII mendesak Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri Luar Negeri  (Menlu) Sugiono untuk bertanggung jawab atas pengungkapan kasus ini, mengingat almarhum adalah seorang diplomat. Presiden didorong membentuk tim investigasi independen yang melibatkan keluarga korban dan pihak terkait demi memastikan proses berjalan profesional.

Selain itu, Komisi XIII meminta Menteri HAM menyampaikan permintaan resmi kepada Presiden agar menginstruksikan Kapolri membuka kembali penyelidikan, termasuk ekshumasi jenazah, demi penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Komisi juga menekankan pentingnya perlindungan bagi keluarga korban.

Tak hanya itu, Komisi XIII mendesak LPSK dan Komnas Perempuan agar terlibat aktif mendampingi keluarga, baik dalam hal perlindungan maupun saat memberikan informasi yang bisa membantu pengungkapan kasus kematian Alm. Arya Daru Pangayunan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi


No More Posts Available.

No more pages to load.