KabarBaik.co – Diduga membawa narkoba jenis sabu, seorang pria bernama Suyanto alias Kampret diamankan polisi di sebuah minimarket di Jalan PB Sudirman, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Jember.
Penengakapan ini terjadi pada hari Senin malam (20/1) sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi mengungkapkan, sebelum diamankan pelaku memang akan mengonsumsi barang haram tersebut.
“Benar kami melakukan penangkapan kepada pelaku saat digeledah memang di dalam dompet ditemukan 1 bungkus klip plastik kecil berisi sabu 0,55 gram. ” kata Kapolsek Tanggul, AKP Suhartanto, Jumat (24/1).
Dari hasil penangkapan kepada Kampret tersebut, lanjut Suhartanto, pihaknya pun melakukan pengembangan.
“Setelah informasi yang kami dapat itu lngusng mengamankan pria bernama Samsul Arifin alias Bagong, kami juga menemukan sejumlah barang bukti,” katanya.
Ia mengungkap, saat penangkapan mendapati beberapa barang bukti di antaranya, 1 klip plastik sabu 1,06 gram, 1 klip plastik sabu 0,35 gram, 1 klip plastik sabu 0,32 gram, 1 klip plastik 0,34 gram, dan belasan klip lainnya dengan isi berbeda, termasuk 3 jenis alat bong, 1 pipet kaca, 1 skrop plastik, Handphone dan uang tunai Rp 200 ribu.
Ia menegaskan, kedua tersangka ini lalu diamankan di Mapolsek Tanggul guna proses selanjutnya. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ini juga dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, (pemberantasan narkoba),” pungkasnya. (*)