KabarBaik.co – Seorang pria lanjut usia berinisial AR, 66, warga Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli anak tetangganya yang masih berusia delapan tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Peristiwa terakhir diketahui terjadi pada pertengahan Juli 2025 lalu di rumah tersangka. Sehari setelahnya, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Malang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AR pada 29 Agustus 2025 lalu. Dalam pemeriksaan, AR mengakui perbuatannya terhadap korban. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban.
“Dalam proses pemeriksaan, AR mengakui perbuatannya. Penyidik juga mengamankan barang bukti,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Jumat (12/9).
Bambang menegaskan, kasus ini menjadi atensi serius aparat kepolisian. Ia memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan prosedural. “Kasus ini sangat memprihatinkan karena melibatkan anak sebagai korban. Kami juga sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar penanganan berjalan cepat dan transparan,” ujarnya.
Selain itu, Polres Malang juga memastikan korban mendapatkan pendampingan untuk menjaga kondisi psikologisnya. Saat ini, AR dijerat dengan pasal tentang pencabulan anak sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah 15 tahun penjara. (*)






