KabarBaik.co – Remaja SMA berinisial F melapor dugaan penganiayaan yang ia alami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember dengan didampingi orang tua dan kuasa hukumnya.
Remaja yang duduk di bangku kelas XI tersebut mengaku mengalami penganiayaan sebanyak dua kali yang dilakukan oleh teman sekolahnya.
“Penganiayaan pertama tanggal 22 April 2025 di dalam kelas, yang kedua di luar sekolah pada tanggal 9 Mei 2025 di sekitaran Hotel Bintang Mulia, Kaliwates,” ujar Ibu F, Dini Agustin saat ditemui di Mapolres Jember usai membuat laporan, Sabtu (17/5).
Akibat dugaan penganiayaan itu, lanut Dini , anaknya sempat tidak mau pergi sekolah karena takut. Parahnya F juga mengurung diri di kamarnya.
“Anak saya juga tidak nafsu makan. Setelah saya bujuk dia berani cerita. Ternyata dia takut pergi sekolah karena trauma,” katanya.
“Bahkan ia sampai meminta tidak ingin sekolah di tempatnya itu. Dia inginnya keluar. Intinya anak saya ini trauma,” imbuhnya.
Dari kejadian tersebut, pihaknya sudah mencoba menghubungi pihak sekolah untuk meminta keterangan.
“Kemarin komunikasi dengan pihak sekolah, juga didampingi rekan-rekan saya. Untuk memastikan bahwa di sekolah itu ada pembulyan di sekolah itu. Dari kejadian itu, kemarin pihak sekolah juga sudah datang ke rumah,” jelasnya .
Sementara itu, terkait laporan ke polisi, kuasa hukum korban Ahmad Syarifuddin Malik mengatakan, untuk saat ini pihaknya baru melaporkan satu anak teman korban terduga pelaku perundungan tersebut.
“Tapi tidak menutup kemungkinan nanti bisa lebih karena memang indikasinya itu mengarah karena faktor dihasutnya ini,” ujarnya.
Pihaknya juga menginginkan korban mendapatkan perlindungan. Karena secara psikis korban ini mengalami traumatis akibat penganiayaan beberapa kali yang dilakukan oleh teman-temannya tersebut.
“Jadi karena hari ini korbannya sendiri juga mengalami traumatis dan kepinginnya pindah sekolah, karena ada efek seperti itu. yang menjadi traumatis kenapa terjadi penganiayaannya itu di sekolah. Nanti kita rencana ke visum psikisnya. Jadi ini kita nunggu koordinasi dengan pihak PPA, nanti visum psikisny,” ungkapnya.
Pasal yang dikenakan untuk kasus ini, tentang kekerasan terhadap anak sendiri. Terus ini juga masih dalam lidik, jadi nanti masih ada pengembangan terkait penyelidikan ini. Perkaranya nya biasa namanya anak muda cekcok atau gimana gitu,” pungkasnya.
Malik juga mengatakan, ia juga sudah berkoordinasi dengan sekolah, terkait kasus dugaan perundungan yang dialami korban. (*)