KabarBaik.co, Bojonegoro – Sebuah mobil dinas (mobdin) milik Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban menuai sorotan publik. Hal itu setelah pengendara mobil tersebut diduga mengganti warna pelat nomor dari merah menjadi hitam untuk mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Latsari, Kabupaten Tuban.
Video yang beredar di Instagram memperlihatkan sebuah Toyota Kijang Innova bernomor polisi S 1814 EP mengisi Pertalite di pulau pengisian SPBU. Usai mengisi, kendaraan itu bergeser ke area pengisian angin nitrogen. Tak lama kemudian, pelat nomor kembali diubah ke warna merah dengan nomor yang sama.
Aksi tersebut memicu kecaman warga karena kendaraan dinas berpelat merah tidak diperkenankan menggunakan BBM bersubsidi. Belakangan diketahui, kendaraan bernomor S 1814 EP merupakan mobdin operasional Kepala Kemenag Tuban, Umi Kulsum. Mobil itu juga terlihat terparkir di depan Kantor Kemenag Tuban.
Umi Kulsum membenarkan kendaraan tersebut adalah mobil operasionalnya. Namun ia mengaku baru mengetahui adanya perubahan pelat saat pengisian BBM subsidi. “Masya Allah, saya tidak tahu. Karena saya tidak pernah mengisi BBM subsidi dan biasanya saat mengisi saya bawakan kartu kredit,” ujarnya.
Ia juga mengaku terkejut video itu menjadi viral. Selama ini, kata Umi, sopir pribadinya telah dibekali kartu kredit untuk pembelian BBM nonsubsidi jenis Pertamax. Ia pun mengaku sudah meminta klarifikasi kepada sopir terkait dugaan pergantian pelat.
Menurut penjelasan yang diterimanya, pengisian Pertalite dilakukan karena stok Pertamax di SPBU Patung habis, sehingga sopir berinisiatif membeli Pertalite di SPBU Latsari. Saat ditanya alasan kendaraan dinas tersebut memiliki dua warna pelat, Umi mengaku belum mengetahui secara pasti dan akan menelusuri lebih lanjut. “Yang jelas akan kami evaluasi dan memberikan sanksi,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Tuban Budi Wiyana mengatakan belum menerima laporan rinci terkait unit yang terlibat. Namun ia menegaskan, penggantian identitas kendaraan dinas tidak dibenarkan. “Nanti kita lihat dulu. Kalau dari sisi aturan, (mengganti pelat) jelas tidak boleh. Saya tidak hafal satu per satu nomor lambungnya, apalagi empat angka,” ujarnya, Sabtu (14/2). (*)






