Diduga Gelapkan Uang Pengurusan Sertifikat PTSL, Kades Oro-orobulu Pasuruan Angkat Bicara

Reporter: Zia Ulhaq
Editor: Andika DP
oleh -576 Dilihat
Kepala Desa Oro-orobulu Shaiku didampingi oleh kuasa hukum saat memberikan klarifikasi. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Warga Desa Oro-orobulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan dibuat riuh dengan isu penggelapan uang pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga dilakukan sang Kepala Desa (Kades) Shaiku.

Menanggapi isu tersebut, Kades Shaiku angkat bicara dan dengan tegas membantahnya. Shaiku menjelaskan, saat itu ia didatangi oleh pemohon Fahrur Rozi dirumahnya dan sudah diarahkan ke panitia PTSL. Namun yang bersangkutan tetap memohon pengurusan PTSL melalui dirinya.

Secara tegas ia mengatakan tuduhan penggelapan uang pengurusan sebanyak Rp 50 juta lebih yang diserahkan pada dirinya dari 30 persil tanah itu bohong. Yang diserahkan hanyalah Rp 18 juta saja, sedangkan Fahrur Rozi ini orang yang dikuasakan untuk mengurus PTSL oleh warga Tulungagung bernama Didik Santoso.

Baca juga:  Sukseskan PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri Gelar Penyuluhan di 4 Desa

“Tuduhan itu tidak benar adanya uang Rp 50 juta hanya Rp 18 juta untuk bayar 30 persil tanah dalam program PTSL, dan Rozi merupakan orang yang dikuasakan saja,” kata Shaiku, Jum’at (31/5).

Bahkan, Shaiku sudah mendatangi kerumah Rozi untuk berbicara dengan baik. Sebagai tetangga bisa diselesaikan secara musyawarah meskipun saat ini pihaknya dirugikan dengan adanya berita miring tersebut.

Baca juga:  Persempit Gerak Mafia Tanah, BPN Targetkan Kediri Jadi Kabupaten Lengkap Tahun 2025

“Saya datangi rumahnya namun tidak ada, mau saya ajak ngobrol dengan baik masalah yang ada dan tidak akan saya tuntut merupakan warga juga,” ucapnya.

Khoirul, Ketua Panitia PTSL tahap 2 yang dibuka mulai bulan Mei, menjelaskan bahwa berkas pengajuan baru dimulai. Dari 35 persil yang diajukan yang bisa dilanjutkan PTSL hanya 30.

“Tahap 2 baru dibuka bulan Mei sedangkan pemohon mengajukan pada tanggal 20 Mei, jelas masih proses pemberkasan dan 5 persil sudah sertifikat, tinggal 30 persil bisa lanjutkan,” ucap Khoirul.

Sedangkan Kuasa Hukum Shaiku, Yayan Riyanto mengatakan dirinya siap membuktikan kliennya benar dengan proses penyidikan di kepolisian nantinya. Bahwa tuduhan akan penggelapan uang pengajuan sertifikat melalui program PTSL tidak benar.

Baca juga:  Tanggapi Dugaan Pungli PTSL, Gabungan LSM Geruduk BPN Kabupaten Kediri

“Kita siap buka-bukaan apabila proses tetap dilanjutkan di kepolisian, bahwa klien saya benar tidak menerima uang dari pemohon yang disangkakan Rp 50 juta tersebut,” ungkapnya.

Yayan juga menambahkan kasus sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan di mana kades dan warga merupakan tetangga, dan tidak baik hingga keluar masyarakat padahal tidak benar yang dituduhkan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.