KabarBaik.co – Kasus dugaan pelecahan yang dilakukan oleh seorang mahasiswa terhadap anak berusia 5 tahun memasuki babak baru. Polres Jember akhirnya secara resmi menetapkan mahasiswa keperawatan di Jember berinisial UI itu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz saat dikonfirmasi, Sabtu (14/9).
Abid juga membenarkan jika pelaku UI memang masih ada hubungan saudara dengan korban, tepatnya saudara sepupu.
“Terduga pelaku datang sendiri ke Polres Jember, kami kemudian meminta keterangan. Dari hasil penyidikan itu, statusnya naik dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abid kepada KabarBaik.co.
Ia menungkapkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakuan oleh penyidik, terduga pelaku telah mengakui telah melakukan pelecahan terhadap korban.
“Tapi terduga pelaku menyatakan tidak sampai melakukan hubungan badan,” imbuhnya.
Abid menjelaskan, bahwa terduga pelaku melakukan aksi itu di bulan November sampai Desember tahun 2023 lalu.
Setelah itu, lanjut Abid, akhirnya orang tua korban curiga karena anaknya mengeluh sakit di bagian alat reproduksinya.
“Setelah konsultasi dengan dokter dan beberapa temannya, barulah dia melaporkan ke Polres Jember pada Januari 2024 kemarin,” ucapnya.
Dari hasil visum itu, baru diketahui adanya kekerasan pada organ reproduksi anak. Karena itu, pihaknya menindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi serta pemeriksaan tersangka.
“Dari pemeriksaan saksi-saksi, kami lakukan gelar perkara, memang memenuhi unsur,” terangnya.
Ia juga menyampaikan, alasan lambatnya proses penyelidikan karena sejumlah faktor. Salah satunya, saksi kunci sedang berada di luar kota. Namun demikian, pihaknya memastikan bahwa kasus itu tetap berlanjut.
“Total kami memeriksa 5 orang saksi. Mereka masih keluarga korban dan pelaku. Atas perbuatannya tersangka kami jerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Juncto 76E UU No 17 Tahun 2016. Terus yang kedua UU 23 Tahun 2000 tentang perlindungan anak. Kalau ancamannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” kata Abid.
Sementara kuasa hukum tersangka UI, Suyitno Rahman, saat dikonfirmasi membenarkan sudah ada penetapan tersangka terhadap klien.
“Kliennya datang sendiri ke Mapolres Jember, tanpa dipanggil. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Saat itu juga penyidik melakukan gelar perkara, setelah dinyatakan cukup bukti, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus ini muncul setelah keluarga korban pencabulan yang masih duduk di bangku TK dan berusia 5 tahun, warga kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember, melapor ke Polres Jember. (*)







