Diduga Paksa Karyawan Mengundurkan Diri, PT TTL Blitar Diminta Beri Kejelasan

oleh -1025 Dilihat
59be8d7a 6cad 46b2 b2e9 f6bd45857f6c
PT Tri Tunggal Laksana. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – PT Tri Tunggal Laksana (TTL), yang berlokasi di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar diduga akan menghentikan seluruh karyawannya pascapengambilalihan perusahaan oleh PT Wijaya Cahaya Timber dengan meminta pekerja mengisi dan menandatangani surat pengunduran diri.

Perusahaan yang bergerak di bidang produksi triplek dan mempekerjakan lebih dari 700 orang ini mulai meminta karyawannya untuk mengisi data serta menandatangani surat tersebut secara bertahap sejak Rabu (29/01).

Salah satu perwakilan karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa banyak pekerja merasa keberatan dengan permintaan tersebut.

“Hari ini sekitar 200 orang. Sebenarnya saya tidak berani, tapi ini hak saya. Saya dan beberapa teman datang ke kantor untuk meminta penjelasan, kenapa ada surat pengunduran diri, padahal kami baru saja menandatangani kontrak kerja untuk periode Januari hingga Juni,” ungkapnya, Kamis (30/1).

Sementara itu, beberapa karyawan yang telah menandatangani surat pengunduran diri enggan memberikan komentar lebih lanjut karena khawatir akan dampak negatif yang mungkin terjadi.

“Kami sudah tanda tangan dan menerima surat pengalaman kerja. Tadi sempat ada penjelasan di dalam, tetapi kami tidak bisa mengungkapkannya karena takut berimbas kepada kami,” ujar seorang karyawan usai keluar dari kantor TTL.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai potensi dampak yang dimaksud, karyawan tersebut memilih diam dan mengaku takut akan konsekuensi yang bisa terjadi.

Tim Monitor Hukum Indonesia kemudian berusaha mengonfirmasi pihak manajemen perusahaan. Namun, setelah menunggu lebih dari satu jam, tidak ada perwakilan manajemen yang bersedia memberikan keterangan, sehingga tim akhirnya meninggalkan lokasi.

Menurut peraturan yang berlaku, pengakhiran hubungan kerja karena pengunduran diri atau resign hanya dapat dilakukan atas dasar keinginan pekerja itu sendiri dan harus bersifat sukarela. Hal ini diatur dalam Pasal 81 angka 45 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang menambahkan ketentuan baru dalam Pasal 154 A ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan aturan tersebut, karyawan yang mengundurkan diri harus memenuhi syarat berikut:
1. Mengajukan surat pengunduran diri minimal 30 hari sebelum tanggal efektif resign.
2. Tidak sedang dalam ikatan dinas.
3. Menyelesaikan seluruh tugas dan tanggung jawabnya.

Jika karyawan menyampaikan surat pengunduran diri, dokumen tersebut dianggap sah selama tidak ada bukti yang menunjukkan adanya unsur paksaan. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk dapat membuktikan jika mereka dipaksa menandatangani surat pengunduran diri.

Meski tidak ada aturan spesifik yang mengatur sanksi hukum bagi perusahaan yang memaksa karyawan untuk mengundurkan diri, jika terbukti secara hukum bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan secara paksa, karyawan dapat meminta pembatalan surat pengunduran diri dan menggugat PHK sepihak tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Selain itu, berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, jika salah satu pihak baik perusahaan maupun karyawan mengakhiri hubungan kerja sebelum kontrak berakhir, maka pihak yang mengakhiri kerja sama tersebut wajib memberikan ganti rugi sebesar sisa masa kontrak yang belum terpenuhi.

Dengan belum adanya kejelasan mengenai nasib lebih dari 700 karyawan di PT Tri Tunggal Laksana, diharapkan pihak-pihak terkait dapat segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Sementara itu, hingga pukul 08.45 WIB Jumat (31/1) manajemen PT TTL belum memberikan konfirmasi. Wartawan yang menunggu lebih dari satu jam tidak mendapat tanggapan dari perusahaan. Petugas keamanan pabrik menyatakan bahwa pimpinan enggan memberikan keterangan kepada media.(*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.