Diduga Peras Jutaan Rupiah, 2 Oknum Wartawan Dilaporkan ke Polresta Sidoarjo

oleh -902 Dilihat
ff0a50e5 663a 49b9 af66 9bdf110eeef1
Kuasa hukum korban saat menggelar konpers di Sidoarjo (Yudha Fury Kusuma)

KabarBaik.co – Kasus dugaan pemerasan yang juga menyeret mantan istri siri pegawai Lapas Kelas I Surabaya, LAT, semakin melebar. Tak hanya LAT, dua oknum wartawan berinisial JH dan WI juga resmi dilaporkan ke Polresta Sidoarjo.

Laporan itu diajukan Andry Ermawan, kuasa hukum mantan suami LAT, RRH, pada Senin (11/8) lalu.

Pelaporan tersebut bukan tanpa alasan. Menurut Andry, kedua wartawan tersebut diduga melakukan pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 369 KUHP.

Praktik itu bermula dari adanya laporan LAT ke polisi terhadap RRH terkait tuduhan penganiayaan dan/atau perusakan. Laporan dilayangkan di Polresta Sidoarjo pada 8 Agustus 2024 lalu.

“Awalnya sekitar Maret 2025, klien kami dihubungi JH yang mengaku mengetahui adanya laporan polisi tersebut. Lalu ia meminta pertemuan di salah satu pujasera dekat Masjid Al-Akbar Surabaya. Saat itu JH datang bersama temannya yang juga mengaku wartawan berinisial WI,” jelas Andry dalam keterangan persnya, Rabu (20/8/2025).

Dalam pertemuan itu, WI menyampaikan bahwa kuasa hukum LAT berencana menggelar konferensi pers dan memberitakan laporan polisi tersebut di sejumlah media. Agar berita itu tidak ditayangkan, JH dan WI kemudian meminta ‘pengertian’ berupa uang.

“Pada saat itu klien kami hanya mampu memberikan Rp 500 ribu per orang. Tapi setelahnya, setiap kali mereka datang atau menghubungi klien kami, selalu meminta uang dengan alasan agar kasus LAT tidak dipublikasikan di media,” lanjutnya.

Permintaan itu ternyata tidak berhenti. Pada 12 Juni 2025, JH kembali menghubungi RRH melalui WhatsApp dan mengajak bertemu di Cafe LIMAS, Sidoarjo. Dalam pertemuan tersebut, kedua oknum itu meminta uang Rp 10 juta.

“Karena tidak sanggup, akhirnya klien kami hanya bisa mentransfer Rp 3 juta ke rekening JH,” paparnya.

Meski sudah menerima sejumlah uang, JH dan WI tetap melancarkan aksinya. Mereka disebut terus mendatangi kantor RRH. Bahkan pada Juli 2025, keduanya sempat marah-marah kepada pegawai kantor RRH lantaran gagal bertemu langsung dengan yang bersangkutan.

Andry menegaskan laporan ini dilayangkan karena bukti yang dimiliki pihaknya dinilai kuat. “Kami sudah memiliki bukti lengkap berupa chat WhatsApp, bukti transfer, hingga rekaman percakapan. Nilainya mencapai jutaan rupiah. Itu yang membuat kami melaporkan kedua oknum wartawan tersebut ke Polresta Sidoarjo,” tegasnya.

Mantan Ketua Tim Hukum Anies Baswedan Jawa Timur itu berharap penyidik profesional dalam menangani kasus ini. Ia juga meminta agar penyidik segera menaikkan status JH dan WI menjadi tersangka.

“Klien kami jelas dirugikan secara psikologis maupun material. Sebagai pegawai Lapas, nama baik klien kami dipertaruhkan,” tegas Ketua DPC IKADIN Sidoarjo itu.

Selain itu, Andry mengungkapkan bahwa belakangan muncul lagi seorang wartawan lain yang mencoba mewawancarainya terkait kasus LAT dan RRH. Namun saat diminta menunjukkan kartu pers sebagai identitas resmi, yang bersangkutan menolak. Anehnya, berita terkait kasus tersebut tetap ditulis dan disebarkan.

“Kami meyakini, oknum wartawan yang menulis itu suruhan dari dua oknum wartawan yang sudah kami laporkan,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha Fury Kusuma
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.