Diduga Salah Sebut Jabatan di Pengadilan, Kepala Dusun di Jombang Dilaporkan ke Polisi

oleh -963 Dilihat
Kepala Dusun Klepek Nurul Hidayat saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Diduga gegara penyebutan jabatan yang keliru di ruang sidang, Nurul Hidayat, 48 tahun, Kepala Dusun (Kasun) Klepek, Desa Sukoiber, Jombang, kini harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Ia dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Kejanggalan ini bermula dari putusan perkara perdata Nomor 52/Pdt.G/2024/PN Jbg. Dalam bagian pertimbangan hukumnya, tercantum pengakuan Nurul Hidayat di bawah sumpah bahwa dirinya adalah Kepala Desa (Kades) Sukoiber, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, sejak tahun 2010.

“Ada keterangan palsu saat menjadi saksi pada putusan perkara perdata yang dilakukan oleh kasun,” ujar sumber informasi berinisial H kepada wartawan pada Senin (19/5).

Sumber tersebut, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa dugaan keterangan palsu ini merugikan salah satu pihak tergugat dalam perkara perdata tersebut, hingga akhirnya persoalan ini dibawa ke ranah pidana.

“Kasun dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 April 2025 atas dugaan tindakan pidana pemberian keterangan palsu sebagaimana dimaksud pada pasal 242 KUHP,” imbuh H.

Dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, Kepala Unit Lidik 1 tindak pidana umum (Tipidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, Ipda Rendro Lastono, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Siap, masih dalam proses penyelidikan,” singkatnya.

Sementara itu, Nurul Hidayat sendiri membantah keras tudingan telah memberikan keterangan palsu dalam kasus perdata warganya. Ia juga mengaku belum mengetahui perihal laporan polisi terhadap dirinya.

“Belum tahu dan tidak mengerti,” katanya saat ditemui di Kantor Desa Sukoiber.

Ia membenarkan bahwa dirinya memang diminta menjadi saksi oleh penggugat, Sri Mulyati, warga Dusun Klepek, Desa Sukoiber, yang menggugat Zulya Zulaicha Sya dan Muhammad Alfian Suhariansyah, warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Diwek.

“Pertama dipanggil di Polres sebagai saksi, tetap sebagai kepala dusun. Pada Ramadan 2024 dipanggil sidang di PN Jombang sebagai saksi, dan di tahun 2025 dipanggil sidang lagi sebagai saksi kepala dusun,” bebernya.

Nurul Hidayat menyatakan akan menunggu perkembangan lebih lanjut dan siap melakukan pembelaan jika memang diperlukan.

Ia bersikukuh bahwa saat memberikan kesaksian, ia melakukannya dalam kapasitasnya sebagai kepala dusun, bukan kepala desa.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.