KabarBaik.co – Masih ingat dengan Ahmad Midhol, pelaku utama perampokan sadis di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik? Pria yang sempat buron selama satu tahun tersebut kini terancam hukuman mati. Kepastian ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik bakal menerapkan pasal berlapis.
Hal itu disampaikan Kajari Gresik Yanuar Utomo saat rekonstruksi perkara di lokasi kejadian Desa Imaan, Rabu (17/9). Yanuar memimpin langsung proses rekontruksi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.
8 Jam Menembus Hutan Sawit Kalimantan, Kronologi Polisi Tangkap Otak Pembunuhan Warga Imaan Gresik
Rekonstruksi dihadiri Kasi Pidum Kejari Gresik Bram Prima Putra dan jajaran Korps Adhyaksa. Hadir pula dari jajaran Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.
Sama seperti pra-rekonstruksi yang digelar pada 7 Juli 2025 lalu, ratusan warga ikut menyaksikan jalannya reka adegan yang menghadirkan terpidana Asrofin dan tersangka utama Ahmad Midhol. Warga tampak antusias mengikuti perjalanan perkara yang terjadi pada 16 Maret 2024 lalu tersebut.
Setahun Buron, Pelaku Utama Pembunuhan di Imaan Gresik Akhirnya Ditangkap!
Dalam rekonstruksi tersebut, Yanuar menyebut ada 30 adegan yang diperagakan Asrofin dan Midhol dalam peristiwa yang menewaskan Wardatun Toyibah itu. “Tahapan ini untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke persidangan,” ujar Yanuar.
Dalam rekonstruksi terungkap peran utama Midhol. Ia yang menghabisi nyawa korban sebelum akhirnya menggasak uang senilai Rp 160 juta yang tersimpan di dalam kamar.
“Sudah direncanakan dengan matang. Tersangka berperan sebagai otak pelaku. Bahkan sudah membawa senjata tajam saat beraksi,” ungkap Yanuar.
Sempat Mengelak, Pengakuan Pelaku Utama Pembunuhan di Desa Imaan Gresik
Dijelaskan bahwa, adegan pembunuhan diperagakan mulai reka nomor 18. Midhol menusuk leher korban sebanyak dua kali karena korban terbangun dan menggigit tangan tersangka. Kemudian juga menusuk di bagian perut.
“Yang miris lagi, saat kejadian ada anak kecil yang ikut terkena sabetan senjata tajam tersangka,” tandasnya.
Hasil rekonstruksi tersebut akan digunakan untuk penyusunan berkas dakwaan. Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Yakni pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Serta 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,” terangnya.(*)