Dikelola Pemkab/Pemkot, Pendapatan dari PKB di Surabaya Bisa Tembus Rp 1 T

Editor: Hardy
oleh -40 Dilihat
Ilustrasi: Mulai Januairi 2025, pajak kendaraan bermotor dan BBNKB akan dikelola pemkab/pemkot. (Foto Pinterest)

KabarBaik.co- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Surabaya Febrina Kusumawati menyatakan, mulai Januari 2025, pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan mengalami perubahan signifikan.

“Jadi opsen pajak berlaku mulai Januari tahun 2025. Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD),” katanya Rabu (17/4) seperti dilansir dari website resmi Pemkot Surabaya.

Menurut Febri, sapaan akrabnya, dalam UU HKPD dijelaskan jika pemerintah daerah akan diberikan kewenangan lebih untuk menambahkan pungutan tambahan atas kedua jenis pajak tersebut.

Nah, jika saat ini pengelolaan PKB dan BBNKB ditangani pemerintah provinsi melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), maka mulai Januari 2025, akan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Jadi nanti pengelolaannya di kabupaten/kota, tapi masih dalam monitor pemerintah provinsi. Seperti dulu PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di Kantor Pajak Pratama kemudian dipindahkelolakan ke kabupaten/kota,” jelasnya.

Karena itu, Febri optimistis penerimaan dari opsen pajak tersebut ke depan akan semakin mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surabaya. “Karena jika semakin banyak kendaraan berplat L Surabaya, maka semakin banyak PAD yang kita terima,” paparnya.

Dia memperkirakan, pendapatan dari opsen pajak bisa mencapai sekitar Rp 1 triliun per tahun. Jumlah ini tentu meningkat signifikan dari penerimaan dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor sebelumnya yang berkisar Rp 400 miliar.

“Kalau hitungan kasar, opsen pajak nanti menjadi kurang lebih Rp1 triliun. Kalau dulu kan masuk dana bagi hasil, sekitar Rp 400 miliar. Kalau nanti menjadi sekitar Rp 1 triliun, maka ada penambahan sekitar Rp 600 miliar,” katanya.

Febri juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk meningkatkan PAD Kota Surabaya. Saat ini, terdapat dua sumber terbesar PAD Surabaya. Yakni, Pajak Bumi dan serta (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Saat ini, upaya untuk meningkatkan PAD Kota Surabaya sudah berjalan dengan baik. Namun, upaya untuk mendongkrak PAD pada 2024 tidak lagi sekadar mencapai target, melainkan juga realisasi percepatan. “Langkah kita bukan lagi memenuhi target per bulan, tapi bagaimana berjalan cepat untuk bisa memungut pendapatan dari pajak,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.