KabarBaik.co, Pasuruan – Operasi penertiban yang digelar Satpol PP Kabupaten Pasuruan di kawasan BUMDes Gejugjati, Kecamatan Lekok, mengungkap fakta mengejutkan terkait aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Petugas menemukan indikasi kuat adanya keterlibatan oknum aparat yang diduga menjadi pelindung atau bekingan bagi pengusaha warung yang meresahkan warga.
Langkah tegas ini diambil merespons aduan masyarakat serta instruksi DPRD Kabupaten Pasuruan guna membersihkan wilayah dari penyakit masyarakat. “Ada indikasi oknum aparat yang menjadi backing di areal tersebut serta peredaran miras,” ungkap Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, Senin (16/2).
Petugas memberikan peringatan keras terkait gangguan suara musik dari sound system yang kerap dikeluhkan melampaui batas kewajaran. Para pemilik warung diwajibkan untuk menaati Perda Nomor 2 Tahun 2017 demi menjaga kesucian dan kondusifitas wilayah menjelang bulan Ramadhan.
“Kami mengimbau pengelola untuk tidak menjual minol dan praktik prostitusi, serta mengendalikan suara sound system apalagi sebentar lagi bulan puasa,” tegas Yono.
Jika pengelola tetap membandel dan mengandalkan bekingan, lanjut Yono, pemerintah daerah tidak akan segan untuk menghentikan operasional usaha secara permanen. “Tindakan tegas berupa penghentian usaha akan diterapkan bagi pemilik warung yang terbukti melanggar sanksi,” pungkasnya. (*)






