KabarBaik.co – Polemik kandang ayam di Dusun Semboro Kidul, Kecamatan Semboro, Jember terus menjadi sorotan.
Bahkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B merekomendasikan penghentian operasional kandang tersebut karena ada beberapa perizinan yang belum lengkap.
Pemilik kandang melalui kuasa hukumnya Zaenudin menyatakan siap melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku di Kabupaten Jember.
“Kami siap melengkapi semua kewajiban yang diminta, agar usaha ini berjalan sesuai prosedur dan ketentuan,” kata Zaenudin, Selasa (17/6)
Pihaknya juga menegaskan bahwa kandang ayam tersebut juga sudah memiliki izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan NIB.
“Namum kami menghormati hasil RDP dan terbuka jika diminta menghentikan operasional sementara oleh pemerintah,” katanya
“Kalau memang harus dihentikan sementara, kami akan ikuti. Tapi harapan kami tidak dihentikan permanen,” imbuhnya.
Menurutnya, pemilik kandang berkomitmen mengikuti semua proses perizinan demi menjaga keharmonisan dengan warga sekitar.
“Kami ingin menunjukkan bahwa usaha ini akan tetap tunduk pada aturan dan menghargai masyarakat,” ujarnya tegas.
RDP tersebut juga dihadiri oleh perwakilan warga, kepala desa, camat, serta Dinas PTSP dan Dinas Peternakan Kabupaten Jember.
Sementara Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra, menegaskan bahwa usaha harus taat aturan. “Pemerintah tidak anti investasi, tapi wajib taat regulasi.”
Sebelumnya, warga terdampak berharap kandang ayam ditutup. Mereka menilai keberadaannya merusak lingkungan sekitar. (*)