Dikenal Licin, DPO Satreskoba Polres Pasuruan Berhasil Dibekuk Dengan Drama Aksi Kejar-kejaran

Reporter: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal
oleh -434 Dilihat
DPO Satreskoba Polres Pasuruan berhasil dibekuk. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Kamat (40) akhirnya tidak bisa mengelak saat dibekuk anggota Satreskoba Polres Pasuruan. Sebelumnya dia telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus peredaran narkoba di wilayah wisata keluarga Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka dikenal licin dan memiliki kelincahan dalam meloloskan diri saat digrebek. Namun apes menimpanya saat empat anggota Satreskoba Polres Pasuruan berhasil mengejar di area perkampungan Desa Danurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga:  Sidang Lanjutan Perkara Narkoba ASN Satpol Gresik, Saksi Bongkar Sosok Mami

Dalam aksi penangkapan tersangka sempat jadi tontonan warga yang saat itu sedang melintas. Tersangka sempat lepas dan kembali berhasil diamankan polisi. Kasat Satreskoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto menyampaikan, polisis sempat kesulitan menangkap tersangka. Dia selalu lolos dan tidak ditemukan barang bukti sabu di badannya.

“Anggota sempat kesulitan menangkap Kamat ini, dimana tersangka selalu berhasil meloloskan diri saat penggrebekan,” kata Agus, Jum’at (28/6). Menurutnya, selama ini tersangka mendapatkan barang haram dari seseorang di luar Pasuruan, yang saat ini identitasnya sudah kita diketahui dan dilakukan pengejaran.

Baca juga:  BNN Cilacap dan SBI Tes Urine Para Pekerja

Dari penangkapan tersangka Satreskoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5 gram lebih dan handphone sebagai alat transaksi. Akibat perbuatannya penyidik menyangkakan pasal 114 atau 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.