KabarBaik.co – CV Sentoso Seal kembali menjadi sorotan setelah sang pemilik, Jan Hwa Diana, melaporkan Pemerintah Kota Surabaya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Laporan tersebut berisi protes atas penyegelan gudang miliknya yang berada di Jalan Margomulyo 44 Blok H-14. Diana menilai penyegelan itu tidak adil karena pengurusan izin Tanda Daftar Gudang (TDG) disebutnya telah rampung sejak 30 April 2025.
Namun, Pemkot Surabaya tetap menyegel gudang tersebut. Tindakan ini menuai keberatan dari pihak perusahaan, yang merasa sudah memenuhi seluruh syarat administratif yang diminta.
Diana pun mengirim surat kepada Ombudsman dan menyertakan kronologi kejadian penyegelan serta upaya koordinasi yang menurutnya tidak mendapatkan respons memadai dari dinas terkait.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, angkat bicara menanggapi laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak gentar dan siap menghadapi proses pemeriksaan di Ombudsman. Eri menegaskan bahwa penyegelan dilakukan semata-mata untuk kepentingan dan perlindungan warga Surabaya.
“Silahkan laporkan, kalau buat saya melindungi warga Surabaya jauh lebih penting. Soal Sentoso Seal yang melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Jawa Timur, pada prinsipnya kami siap menghadapi. Kami percaya langkah yang ditempuh Pemkot Surabaya sudah sesuai mekanisme,” ujarnya, Kamis (15/5).
Menurut Eri, penyegelan dilakukan karena saat itu Sentoso Seal belum memiliki TDG. Justru setelah penyegelan dilakukan, perusahaan baru mengurus perizinan yang dimaksud. Ia menilai hal tersebut sebagai pembelajaran agar seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku.
“Artinya, kami yakin proses ini berjalan pada treknya. Satu per satu masalah kami selesaikan tanpa menimbulkan masalah baru. Semua harus tuntas,” lanjutnya.
Eri juga mengungkapkan bahwa Pemkot Surabaya sempat memberi kelonggaran dengan membuka segel atas permintaan perusahaan, dengan alasan untuk keperluan perbaikan listrik dan fasilitas gudang lainnya. Namun, ia kecewa karena aktivitas yang dilakukan di gudang ternyata melebihi perizinan yang diberikan.
“Tapi ternyata ada yang kerja di sana, berarti tidak sesuai dengan izin yang disampaikan. Ojok nggarai rusuh Suroboyo, ojok garai gaduh Suroboyo, ini sudah melanggar. Apa yang dia minta izin maintenance tapi yang kerjo akeh nang kunu, kan nggak bener itu. Ini yang saya lakukan,” tegasnya.
Dalam surat pengaduannya, Diana menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas PMTSP Lasidi dan Kadiskopdag Dewi Soeriyawati, bersama aparat kepolisian. Ia juga mengeluhkan seluruh akses ke gudang ditutup, padahal sebelumnya dijanjikan pintu kecil tetap dibuka.
Diana menyebut telah mengupayakan komunikasi dengan pejabat dinas terkait, namun tidak mendapatkan akses bertemu. “Saya berupaya menemui Pak Lasidi dan Bu Dewi, tetapi yang bersangkutan tidak mau ditemui dengan alasan sedang rapat. Anak buahnya juga begitu,” tulisnya dalam surat aduan tersebut.
Wali Kota Eri kembali menegaskan bahwa Pemkot tidak akan mentolerir aktivitas yang tidak sesuai dengan aturan. “Disampaikan kepala dinas bahwa ada yang tidak lengkap. Intine rek, ojok gawe gaduh Suroboyo, ojok gawe nggak senenge, susahe wong Suroboyo. Pasti dep-depan ambek pemerintah Suroboyo. Jangan dengan sejuta alasan membenarkan diri tapi menyakiti wong Suroboyo dan tidak akan pernah saya biarkan yang seperti ini terjadi di Kota Surabaya,” pungkasnya. (*)






