KabarBaik.co – Dinas Pariwisata Kota Batu menggelar bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan pondok wisata selama dua hari. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pengelolaan homestay agar sesuai standar usaha pariwisata.
Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Kota Batu, Diana Farianti mengatakan, penyelenggaraan homestay harus mengacu pada aturan perundangan yang berlaku. Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko dan Permen Parekraf Tahun 2014 tentang Standar Usaha Pariwisata, maka suatu produk pondok wisata atau homestay harus memiliki kriteria standar usaha.
Diana menjelaskan, ada tiga aspek yang harus diperhatikan pengelola, yakni produk pengelolaan homestay, pelayanan, serta standar fasilitas. Melalui bimtek ini, pihaknya berupaya memperbaiki kualitas layanan agar seluruh homestay di Kota Batu memiliki standar yang sama.
“Harapan kami pondok wisata memiliki fasilitas terbaik. Tiap tahun ada penambahan 10-15 homestay yang terdaftar melalui OSS, meski sebagian masih belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ke depan, kami ingin semua pondok wisata memiliki NIB agar memudahkan pembinaan dan pengawasan,” jelasnya.
Selain materi manajemen dan SOP homestay, peserta juga mendapat pembekalan terkait penanggulangan kebakaran hingga pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, Ketua Indonesia Homestay Association (IHSA) Kota Batu, Natalina, menyebut jumlah homestay di Kota Batu mencapai lebih dari seribu unit. Dari jumlah itu, baru sekitar 400 yang tergabung dalam IHSA.
“Masih banyak yang belum terkoordinir dengan baik. Dengan adanya pelatihan ini, pengelola mendapat edukasi penting, mulai dari pembuatan NIB, standar kebersihan, kelengkapan fasilitas, hingga SOP penginapan. Termasuk materi safety dari pemadam kebakaran yang sangat bermanfaat,” katanya.
Natalina berharap pelatihan semacam ini bisa berkesinambungan. “Sebagai asosiasi, kami siap membantu pemerintah menindaklanjuti hasil Bimtek. Kami berperan sebagai kontroler, terutama dalam penerapan SOP dan kepatuhan terhadap legalitas NIB,” tegasnya. (*)