KabarBaik.co – Dinas Pendidikan Kota Batu mengeluarkan larangan terkait pelaksanaan perayaan kelulusan bagi peserta didik di semua jenjang pendidikan. Dalam surat yang diterbitkan, sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang dapat membebani siswa dan orang tua.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, M. Chori mengatakan, kegiatan kelulusan diharapkan berlangsung secara sederhana dan tidak berlebihan. “Untuk seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, wajib mematuhi aturan ini demi menciptakan keadilan dan kenyamanan dalam dunia pendidikan,” tegas Chori, Kamis (8/5).
Chori meminta agar kegiatan kelulusan dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan. Pihak sekolah hanya diperkenankan menerima dukungan secara sukarela dari orang tua atau donatur. Itu pun harus melalui proses musyawarah yang terbuka. “Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun di sekolah,” tegasnya.
Larangan ini telah disosialisasikan sejak awal April lalu kepada seluruh kepala PAUD, TK, SD, dan SMP, termasuk ketua K3S dan MKKS di Kota Batu. Sosialisasi ini bertujuan mencegah potensi praktik pungutan liar yang kerap muncul jelang kelulusan. “Kegiatan kelulusan harus mencerminkan kesederhanaan dan tidak menjadi beban biaya bagi peserta didik,” ujarnya.
Dinas Pendidikan Kota Batu berharap semua satuan pendidikan dapat menjalankan imbauan ini secara konsisten agar suasana pendidikan di Kota Batu tetap kondusif dan ramah bagi seluruh peserta didik. (*)