KabarBaik.co – Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban mengingatkan seluruh satuan pendidikan untuk tidak melakukan pungutan terhadap orang tua siswa. Khususnya terkait kegiatan wisuda dan study tour.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Abdul Rakhmat. Menurutnya, kegiatan seremonial seperti wisuda atau pelepasan siswa harus dilaksanakan secara sederhana dan tidak membebani wali murid.
“Untuk acara wisuda, laksanakan secara sederhana dan yang terpenting jangan ada unsur pemaksaan kepada wali murid,” tegas Rakhmat, Rabu (28/5).
Tak hanya kegiatan wisuda, Dinas Pendidikan Tuban juga mengimbau agar sekolah membatasi pelaksanaan kegiatan lain seperti study tour, outdoor learning, dan studi banding ke luar kota. Semua kegiatan tersebut harus diseleksi secara ketat agar tidak menimbulkan beban biaya tambahan bagi orang tua siswa.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012 dan No. 75 Tahun 2016, yang menegaskan larangan pungutan dalam bentuk apa pun di sekolah.
“Pengadaan seragam sekolah dan buku pelajaran sepenuhnya diserahkan kepada orang tua atau wali murid, dan tidak boleh ada pungutan dari pihak sekolah,” jelas Rakhmat.
Rakhmat menekankan bahwa mulai tahun ajaran baru, sekolah juga dilarang melakukan pungutan untuk pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS). Sebagai gantinya, guru diminta menyusun buku pendamping belajar yang diakses secara digital.
Dinas Pendidikan juga menegaskan larangan keras terhadap pungutan untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah. Rakhmat menegaskan bahwa pembiayaan pembangunan sekolah harus mengandalkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Rakhmat mengimbau para orang tua atau wali murid untuk segera melaporkan ke Dinas Pendidikan apabila menemukan praktik pungutan di sekolah. “Jika ada pungutan yang memberatkan, kami minta wali murid melaporkannya untuk kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (*)







