KabarBaik.co – Menjelang penerapan sertifikat halal bagi seluruh pedagang daging dan rumah potong hewan, Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan melakukan sosialisasi ke sejumlah pedagang di pasar tradisional.
Kebijakan ini sertifikat halal ini akan diberlakukan pada 17 Oktober 2024 nanti. Di mana setiap pedagang daging dan rumah potong hewan wajib memiliki sertifikat halal.
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan Ainur Alfiah mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat untuk menjamin kehalalan daging yang dijual pedagang di pasar-pasar tradisional Kabupaten Pasuruan.
“Mulai saat ini kita tekankan pengurusan sertifikat halal pada pedagang daging dan rumah potong hewan. Di mana ini sudah mulai diterapkan untuk menjamin kepada masyarakat kehalalan daging tersebut,” kata Alfiah, Selasa (4/6).
Penekanan pada sertifikat halal ini dilakukan oleh Dinas Peternakan, seiring temuan di pasar tradisional banyak daging dari luar Pasuruan yang mencurigakan. Apalagi tidak adanya sertifikat halal dari rumah potong hewan terkait.
“Keresahan para pedagang pasar tradisional banyak penjual dari luar kota jualan di Pasuruan, dagingnya curiga tidak sebagus daging disini,” ucap Bu Kadis Peternakan.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Paguyuban Pedagang Daging Kabupaten Pasuruan Muhammad Habibi. Dirinya sering mendapatkan keluhkan dari anggota paguyuban dengan datangnya pedagang daging dari luar kota pada malam hari.
“Pedagang banyak temuan adanya pedagang daging dari luar kota yang menjual di wilayah Pasuruan. Bahkan dengan harga di bawah pasar namun dengan kualitas yang agak jelek,” ungkap Habibi.
Bahkan para pedagang dan dinas terkait telah melakukan penelusuran pada rumah potong hewan yang berkaitan. Ditemukan lokasi yang tidak layak untuk melakukan pemotongan hewan, serta yang sangat disesalkan tidak adanya sertifikat halal yang dikeluarkan. (*)