KabarBaik.co – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Blitar menindaklanjuti laporan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Tri Tunggal Laksana (TTL), Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok.
Perusahaan yang baru diambil alih oleh PT Wijaya Cahaya Timber ini diduga meminta seluruh karyawannya menandatangani surat pengunduran diri.
Sekitar 200 pekerja telah mendatangi kantor perusahaan untuk meminta penjelasan terkait surat tersebut. Mereka mempertanyakan alasan di balik permintaan pengunduran diri, padahal baru saja menandatangani kontrak kerja untuk periode Januari hingga Juni.
Beberapa karyawan yang sudah menandatangani surat pengunduran diri enggan memberikan komentar lebih lanjut karena khawatir akan dampak negatif yang mungkin terjadi. Sementara itu, proses pengisian data dan penandatanganan surat ini disebut dilakukan secara bertahap.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar Tavip Wiyono, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari para pekerja dan akan segera melakukan langkah mediasi.
“Kemarin, karyawan sudah datang ke kantor untuk melaporkan masalah ini. Sebagai dinas yang bertugas memfasilitasi dan memediasi, kami akan bertemu dengan pihak perusahaan. Saat ini, perusahaan masih menjadwalkan waktu pertemuan. Jika memang ada PHK, kami akan memastikan hak-hak karyawan tetap diberikan,” ujar Tavip, Jumat (31/1).(*)