KabarBaik.co – Pengacara Kepala Desa Wotan, Anam Warsito, Mustain, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan kasus korupsi pengadaan mobil siaga di Bojonegoro. Permintaan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, yang beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Menurut Mustain, dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Dia menyebut jaksa mendakwa kliennya dengan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 5 ayat 2. Namun dalam tuntutannya jaksa hanya menyatakan Anam terbukti melanggar pasal 3.
Mustain menegaskan, uang Rp 13,5 juta yang diterima kliennya tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara. Uang itu disebut berasal dari PT UMC sebagai bentuk penghargaan pribadi dari salah satu pihak, bukan dari keuangan negara. Karena itu, pasal 2 dan 3 tidak relevan untuk diterapkan.
“Kami menilai tidak ada bukti adanya kesepakatan antara pemberi dan penerima uang. Keterangan ahli yang dihadirkan JPU justru mendukung argumen bahwa tidak terjadi kesepahaman antara kedua belah pihak,” ujar Mustain, Jumat (16/5).
Berdasarkan semua fakta di persidangan, tim kuasa hukum meminta agar Anam Warsito dibebaskan dari seluruh dakwaan. “Kami harap majelis hakim membebaskan klien kami,” kata Mustain. Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Senin, 19 Mei 2025, dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari jaksa atas pembelaan para terdakwa.
Sebelumnya, JPU menuntut Anam Warsito serta tiga terdakwa lainnya, Syafaatul Hidayah dan Indra Kusbianto dari PT UMC, serta Ivonne dari PT SBT, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara satu terdakwa lainnya, Heny Sri Setyaningrum, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan mobil siaga desa di Bojonegoro yang didanai melalui APBD tahun anggaran 2022 lewat skema Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Jaksa menyebut nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp5,3 miliar. (*)