Polisi Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Gresik, Sita 84 Gram Sabu dan Uang Jutaan

oleh -67 Dilihat
2e1d2e05 a165 467c ab7a 114fcc626cbb scaled
Dua tersangka pengedar sabu yang diamankan Satreskoba Polres Gresik. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Upaya memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Gresik terus ditunjukkan aparat kepolisian. Terbaru, Satreskoba Polres Gresik membekuk dua pengedar sabu-sabu di wilayah kota.

Dua tersangka yang diamankan yakni R, 49 tahun dan SA, 44 tahun. Keduanya berdomisili di Tlogopojok, Kecamatan/Kabupaten Gresik. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 84 gram.

Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menyebut, penangkapan dilakukan pada Senin (22/9) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo Gg 5B/20, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik.

Ungkap kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim Satreskoba Polres Gresik. Warga resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat total 84 gram yang terbagi dalam delapan plastik klip. Barang haram itu disimpan dalam sebuah tas kresek hitam dan tempat kacamata.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya: Satu set alat hisap (bong) bekas pakai, Satu pak plastik klip kosong, Satu timbangan digital, uang tunai Rp 7 juta, 2 unit HP yang diduga dipakai untuk transaksi.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa keduanya dijerat dengan pasal berlapis. “Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Terpisah, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba yang sangat merusak kesehatan dan masa depan. Ia juga mengajak warga berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba.

“Jika menemukan adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline Lapor Kapolres Gresik, WhatsApp di nomor 0811-8800-2006. ” imbau Kapolres.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.