Dinilai Tidak Layak Tanah Pengganti, Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan Berkunjung ke Malang

oleh -6 Dilihat
IMG 20260206 WA0012 1
Tim Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan mengecek tanah pengganti. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co, Pasuruan – Panitia Khusus (Pansus) Real Estate Prigen DPRD Kabupaten Pasuruan berkunjung ke Malang untuk melihat lahan pengganti hutan di lereng Gunung Arjuno-Welirang, Prigen yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan real estate.

Setibanya di lahan pengganti, pansus terkejut karena lahan seluas 68 hektare itu hanya tanah kosong, bukan hutan seperti di Prigen yang akan dibangun real estate.

Ketua Pansus Real Estate Prigen, Sugiyanto, membenarkan kunjungan pansus ke lokasi Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) di Malang, hanya melihat tanah kosong, semak ilalang yang banyak dan tidak ada tanaman keras seperti di kawasan Hutan Prigen.

“Kemarin kita berkunjung ke tanah hutan pengganti, tapi tidak ada tanaman yang setara dengan di Prigen,” kata Sugiyanto, Jumat (6/2).

Menurut Sugiyanto, luas hutan yang digunduli untuk real estate itu sekitar 22,5 hektare. Tapi, jika melihat kondisinya, pengganti ini tidak sebanding dan seimbang sekalipun. Luas lahan pengganti lebih besar daripada luas lahan yang akan diperuntukkan sebagai kawasan real estate di lereng Arjuno-Welirang, Prigen.

“Kalau menurut saya ini tidak layak disebut sebagai hutan. Kalau saya pinjam istilah Perhutani, ini tanah kosong saja,” sambungnya.

Ia menyebut, tukar menukar kawasan ini terjadi di tahun 2004, sampai sekarang belum kelihatan sebagai hutan, padahal sudah 12 tahun lebih. “Kami datang ke tiga petak, yang kami lihat bukan tanaman keras tapi hanya pisang, tidak banyak. Rumput gajah, dan semak ilalang yang paling banyak,” terangnya.

Sekadar informasi, kawasan seluas 22,5 hektare di Prigen yang akan dibangun itu sudah tidak lagi berstatus kawasan hutan sejak tahun 2024, berdasar Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.375/Menhut-II/2004 tertanggal 8 Oktober 2004 tentang Pelepasan Kelompok Hutan Gunung Arjuno

Sebagai pengganti, pemerintah menetapkan lahan seluas 225,9 hektare di Kabupaten Blitar dan Malang melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6404/KPTS-II/2002. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ziaul Haq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.