KabarBaik.co – Pembahasan Perda tentang layak anak yang lebih satu tahun ini, akhirnya disahkan DPRD Kota Malang. Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, selanjutnya segera diperdalam lewat peraturan wali kota atau Perwali.
Menurutnya, aturan tentang anak yang ditunggu-tunggu akhirnya sudah turun sesuai evaluasi dan telah disetujui oleh Gubernur Jawa Timur.
“Setelah dievaluasi gubernur akhirnya ini sudah disetujui, dan hari ini kita sahkan,” terang Made, Sabtu (17/5).
Namun begitu, ia mengungkapkan, sebenarnya Perda Kota Layak Anak masih berupa kebijakan.
“Pemkot Malang harus segera memperdalam aturan lewat peraturan wali kota atau perwali. Dan, Dinas Sosial Kota Malang harus mengawal Perwali Kota layak anak agar Pemkot Malang memiliki teknis aturan dan regulasi,” tegasnya.
Bahkan, Dinas Sosial menjadi fokus perhatiannya. Made menegaskan, karena dinas tersebut yang menangani Perda ini. Sehingga tidak akan ada artinya jika dinas ini tidak melaksanakan.
“Maka, secara teknis di Dinas Sosial ini nanti untuk pelaksanaan. Nah, kita harapkan Kota Malang malu lah kalau sampai Kota Malang mendapat julukan kota yang tidak layak anak. Jadi, kita menginginkan Malang ini betul-betul menjadi kota layak anak,” tandasnya.
Dengan adanya perda ini, lanjut Made, harapannya tidak ada lagi terjadi eksploitasi anak, pelanggaran seksual terhadap anak, dan kecelakaan-kecelakaan yang tidak perlu.
“Dengan adanya Perda ini, ada anggaran yang besar nanti di situ yang siap kita alirkan. Karena aturannya sudah ada begitupun perlindungan terhadap anak,” tegasnya.(*)