Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran Kantornya yang Tewaskan 22 Orang

oleh -222 Dilihat
IMG 20251211 092350
Kondisi Ruko Terra Drone yang terbakar di Jakarta (ANTARA/Khaerul Izan)

KabarBaik.co – Polisi telah menetapkan Dirut Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka atas musibah kebakaran yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia pada Selasa (9/12).

“Kami tetapkan MW (Dirut Terra Drone) sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Kamis (11/12).

Menurut dia, penetapan MW sebagai tersangka dilakukan setelah petugas memeriksa yang bersangkutan dan juga para saksi berjumlah 10 orang termasuk MW.

Roby mengatakan bahwa MW dikenakan dikenakan Pasal 187, 188 dan 359 KUHP terkait dengan sengaja atau kealpaannya hingga menyebabkan kebakaran dan bencana lainnya hingga terjadi kematian.

“Kita kenakan Pasal 187,188, 359 KUHP,” ujarnya.

Ia menambahkan untuk ancaman hukuman bagi tersangka yaitu 5 hingga 12 tahun kurungan penjara.

Sebanyak 22 orang tewas dalam kebakaran yang melanda rumah toko (ruko) Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Selasa (9/12).

Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Brigjen Pol Prima Heru menyebutkan sebanyak 22 korban yang dilaporkan telah berhasil dilakukan rekonsiliasi dan seluruh korban berhasil diidentifikasi. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.