KabarBaik.co, Jombang — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para guru.
Kepala Disdikbud Jombang Wor Windari mengatakan Raperda ini akan mengatur secara jelas hak dan kewajiban pendidik, sekaligus menjadi dasar perlindungan dalam menghadapi berbagai persoalan di lapangan.
“Dalam Raperda ini nantinya diatur hak dan kewajiban pendidik. Harapannya, ada dasar hukum yang kuat untuk melindungi guru,” ujarnya, Selasa (31/3).
Ia menegaskan aturan tersebut akan berlaku bagi seluruh tenaga pendidik tanpa membedakan status maupun jenjang.
Guru di sekolah negeri maupun swasta, mulai dari tingkat dasar hingga menengah, akan mendapat perlindungan yang sama.
“Semua guru masuk dalam cakupan, baik negeri maupun swasta, dari SD hingga SMA,” kata Wor Windari.
Setelah Raperda disahkan, pemerintah daerah juga akan menyusun aturan turunan berupa peraturan bupati (Perbup) agar pelaksanaannya lebih teknis dan rinci di lapangan.
Tak hanya itu, Raperda juga mengamanatkan pembentukan satuan tugas (Satgas) yang melibatkan berbagai pihak, seperti praktisi pendidikan, ahli hukum, hingga organisasi perangkat daerah (OPD).
Satgas ini nantinya berfungsi menangani persoalan yang dihadapi pendidik, terutama kasus yang tidak langsung masuk ranah hukum.
“Tidak semua persoalan harus langsung ke jalur hukum. Satgas diharapkan bisa melakukan mediasi atau penanganan awal,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan, jika suatu kasus masuk ranah hukum, proses tetap akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, pembahasan Raperda telah memasuki tahap kedua dengan berbagai masukan dari dinas teknis, khususnya terkait mekanisme perlindungan guru.
Sementara itu, DPRD Jombang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus mendorong agar Raperda ini segera rampung.
Aturan tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang komprehensif sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
Pembahasan dilakukan melalui rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar di ruang paripurna DPRD Jombang pada Senin (30/3/2026), dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk Disdikbud Jombang. (*)








